Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Syarat dan Gajinya

Bisnis.com,11 Des 2023, 11:38 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Syarat dan Gajinya/Bawaslu RI

Bisnis.com, JAKARTA - Simak syarat dan cara daftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 beserta besaran gajinya.

Pada 11 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pemilu 2024. Dalam rangka memenuhi kualifikasi dan memahami jadwal serta persyaratan yang diperlukan, berikut informasi terperinci untuk para calon anggota KPPS.

Segala informasi terkait proses pendaftaran, jadwal, dan syarat tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 yang menyangkut pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Definisi KPPS dan Perannya dalam Pemilu

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota KPPS terdiri dari satu ketua dan enam anggota yang dipilih oleh masyarakat setempat.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, berikut adalah jadwal pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024:

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Proses pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024 memerlukan pengisian dan penyertaan dokumen tertentu, seperti:

Syarat-syarat menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024:

Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024

Perubahan signifikan terjadi pada besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Berdasarkan informasi resmi KPU, besaran gaji KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Adapun pada Pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2019, gaji petugas KPPS adalah Rp550.000 untuk Ketua KPPS dan Rp500.000 untuk anggota KPPS.

Masa kerja KPPS dimulai paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Setelah proses pemungutan suara selesai, KPPS akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelahnya.

Demikianlah informasi terkait nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dan tahapan proses pendaftaran serta masa kerja yang diharuskan untuk para petugas KPPS. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon petugas yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu demi terwujudnya proses demokrasi yang berkualitas di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini