Bisnis.com, JAKARTA — Laporan keuangan Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 tidak menunjukkan adanya aset reasuransi maupun pembayaran premi reasuransi. Sejumlah perusahaan reasuransi pun menyatakan sudah tidak memiliki kontrak baru dengan Bumiputera.
Besarnya tanggung jawab perusahaan asuransi dalam menanggung risiko para pemegang polis membuatnya harus turut membagi risiko itu dengan reasuransi. Sederhananya, perusahaan asuransi turut mengasuransikan beban risikonya kepada perusahaan reasuransi.
Hal itu memang menjadi praktik lumrah di bisnis asuransi secara global, juga menjadi kewajiban di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki reasuransi sebagai bentuk manajemen risiko, dengan mengutamakan reasuransi di dalam negeri.