Ancang-Ancang Tugu Insurance (TUGU) Hadapi Penerapan PSAK 74

Bisnis.com,11 Des 2023, 23:15 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawati beraktivitas di dekat logo Tugu Insurance, Jakarta, Senin (18/9/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU) atau Tugu Insurance mengungkap persiapan perusahaan terkait dengan Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi.

Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat menyebut persiapan tersebut telah dilakukan perusahaan sejak 2021. Menurutnya saat ini program implementasi PSAK 74 yang merupakan adopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 masih pada tahap detailing, design, dan struktur, serta implementasi sistem informasi.

Tatang menyebut dalam menghadapi persiapan penerapan PSAK 74, Tugu Insurance akan menerapkan strategi yang lebih konservatif serta meningkatkan prinsip kehati-hatian (prudent) termasuk di dalam pembentukan cadangan teknis terutama di anak perusahaan reasuransi di tengah industri reasuransi yang masih hardening.

“Diharapkan [Tugu Insurance] siap mengimplementasikan PSAK 74 pada tahun depan,” kata Tatang dalam Public Expose virtual, Senin (11/12/2023).

Lebih lanjut, Tatang menyebutkan bahwa penerapan PSAK 74 akan banyak merubah landscape industri asuransi, karena metode pencatatannya akan berbeda. Menurutnya ada beberapa hal yang relevan untuk dibicarakan saat ini, nanti tidak relevan lagi. Seperti halnya premi bruto tidak terlalu relevan karena ada pendapatan asuransi yang lebih relevan. 

Kendati demikian, Tatang mengatakan pihaknya optimis bahwa PSAK 74 tidak akan berdampak pada bisnis perseroan. Terlebih portofolio perusahaan, di mana majority adalah short term, pencadangan cukup konservatif, serta portofolio atas nett retensi dan reasuransi juga cukup seimbang. 

“Kami lihat efek penerapan PSAK 74 terhadap bottom line atau laba kami optimis tidak berdampak negatif. Kami akan bisa maintenance posisi sebagaimana kondisi saat ini. Bahkan kami optimis lebih baik dikala kondisi di industri mungkin akan terjadi perubahan landscape,” ungkap Tatang. 

Menurut kinerja perusahaan secara konsolidasian per September 2023, premi bruto yang dicatat mencapai Rp5,5 triliun. Angka tersebut meningkat 15% dibandingkan dengan catatan pada September 2022 yakni Rp4,7 triliun.

Sejalan dengan kenaikan premi bruto, pendapatan premi bersih juga tumbuh menjadi Rp1,3 triliun pada September 2023, atau meningkat 30% dibandingkan dengan Rp1 triliun pada September 2023. 

Di sisi lain, laba dari anak usaha meningkat sebesar 147% dari Rp23 miliar pada September 2022 menjadi Rp57 miliar pada September 2023. Laba dari induk juga meningkat menjadi Rp1,08 triliun pada September 2023, atau naik  352% dari Rp239 miliar pada September 2022. 

Peningkatan laba dari anak perusahaan dan induk perusahaan tersebut memberikan kontribusi terhadap peningkatan laba tahun berjalan secara konsolidasian sebesar 334% menjadi Rp1,14 triliun pada September 2023.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan upaya peningkatan kredibilitas industri asuransi nasional sebagai salah satu program kerja prioritas antara lain dengan memastikan kesiapan para pelaku industri untuk mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.

Adapun penerapan PSAK 74, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan, dimana Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini