Bisnis.com, JAKARTA — Masih menjamurnya platform pinjaman online ilegal alias pinjol ilegal di tengah kebutuhan masyarakat, nampaknya mengharuskan regulator untuk terus berjibaku dalam memberantas kegiatan di sektor keuangan ilegal.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan entitas keuangan ilegal yang paling banyak dihentikan atau diblokir berasal dari platform pinjol ilegal dalam kurun tujuh tahun terakhir.
Berdasarkan data OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menemukan sebanyak 6.055 pinjol ilegal telah dihentikan atau diblokir sejak 2017–November 2023. Mengekor, investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 1.196, serta 251 gadai ilegal.
Artinya, jika dihitung secara keseluruhan, Satgas Pasti telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal dari periode 2017–November 2023.
Saat ditelisik lebih jauh, tren penghentian pinjol ilegal dari tahun ke tahun terus meningkat, meski pernah turun pada periode 2022, yakni memblokir 698 pinjol ilegal. Pada 2017, OJK tidak menemukan adanya pinjol ilegal. Namun, satu tahun berikutnya, regulator berhasil meringkus 404 platform pinjol ilegal.
Begitu pula pada 2019, jumlah pemblokiran pinjol ilegal semakin mengganas yang mencapai 1.493 entitas. Sedangkan pada tahun 2020 terdapat 1.026 pinjol ilegal yang telah dihentikan, dan sebanyak 811 pinjol ilegal juga dihentikan pada 2021.
Teranyar, sejak 1 Januari—11 November 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal. Entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan/diblokir paling banyak adalah pinjol ilegal, yaitu sebanyak 1.623 pinjaman online ilegal. Pada periode yang sama, Satgas Pasti juga telah menghentikan 18 investasi ilegal.
Kemudian, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.
OJK menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan seluruh anggota Satgas Pasti terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online illegal.
Berikut adalah jumlah entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan/diblokir Satgas Pasti OJK dalam kurun 7 tahun terakhir, atau sejak 2017–November 2023:
Entitas Keuangan Ilegal |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
Januari—November 2023 |
Jumlah |
Investasi Ilegal |
79 |
106 |
442 |
347 |
98 |
106 |
18 |
1.196 |
Pinjol Ilegal |
0 |
404 |
1.493 |
1.026 |
811 |
698 |
1.623 |
6.055 |
Gadai Ilegal |
0 |
0 |
68 |
75 |
17 |
91 |
0 |
251 |
Total Entitas Keuangan Ilegal |
79 |
510 |
2.003 |
1.448 |
926 |
895 |
1.641 |
7.502 |
Sumber: OJK, diolah
Untuk menghindari modus keuangan dari entitas ilegal, OJK juga memberikan tips untuk masyarakat yang terkena modus transfer dana anonim dari pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan jika menerima dana anonim adalah dengan membuat laporan aduan ke perbankan.
“Sampaikan bahwa dia tidak merasa mengajukan pinjaman, kenapa tiba-tiba masuk ke rekening, ini bisa dilaporkan langsung kepada banknya supaya diblokir dana tersebut, dan lapor juga kepada OJK melalui APPK [Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen],” kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023 secara virtual, dikutip pada Senin (11/12/2023).
Selain itu, Kiki mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan dana anonim yang ditransfer, jika merasa tidak mengajukan pinjaman tersebut. “Ada dana masuk [anonim], jangan dipakai,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Kiki, jangan berkomunikasi dengan debt collector (DC), karena adanya kemungkinan kebocoran data pribadi, sehingga debt collector mengetahui nama hingga nomor rekening.
“Ini dilakukan selain melapor kepada Satgas Pasti, bisa melalui kontak 157, email satgaspasti@ojk.go.id, dan masyarakat juga harus aware,” ujarnya.
Namun, dalam pemeriksaan OJK, regulator juga terkadang menemukan masyarakat yang merasa tidak melakukan pinjaman, namun sebenarnya melakukan pinjaman tersebut.
“Karena mungkin utang menggulung, sudah terjerat sana-sini. Tapi ketika kami melakukan pemeriksaan, kedapatan memang orang ini yang juga sangat bermasalah. Jadi kami selalu melihat dua sisi,” pungkas Kiki.
Sebelumnya, Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyarankan jika tidak melakukan pinjaman di pinjol ilegal, dan tidak ada dana yang masuk ke rekening, maka jangan dibayar.
“Karena tidak ada bukti otentik kita meminjam uang di pinjol ilegal,” ujar Huda kepada Bisnis.
Kecuali, lanjut Huda, apabila ada uang yang masuk ke rekening meski tidak mengajukan pinjaman, maka kembalikan uang anonim melalui bank tersebut. Caranya, dengan meminta data orang yang transfer uang tersebut.
“Tanggung jawab perbankan juga untuk meminimalisir kejadian transfer fiktif pinjol ilegal ini. Kembalikan dananya secara utuh,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel