Ditarik BI, Deretan Uang Ini Tak Lagi Sah dan Berlaku Jadi Alat Pembayaran

Bisnis.com,11 Des 2023, 07:55 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Foto gambar mata uang rupiah dengan nominal Rp100.000. - Bloomberg/Brent Lewin

Bisnis.com, SOLO - Bank Indonesia mencabut atau menarik sejumlah uang rupiah dari peredaran per 1 Desember 2023.

Adapun uang yang ditarik ada tiga yakni rupiah koin pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.

Penarikan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 tahun 2023. Di mana artinya bahwa uang-uang tersebut tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan bahwa alasan penarikan ini dilakukan karena uang rupiah sudah beredar cukup lama.

"Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama. Selain itu, karena adanya perkembangan teknologi bahan atau material uang logam," katanya dalam siaran pers BI, Jumat (1/12/2023).

Karena tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, BI menyediakan layanan penukaran uang bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut.

"Penukaran dapat dilakukan di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033. Jadi ada waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ucap Erwin.

Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga sudah melakukan penarikan terhadap uang rupiah lain sejak 1992. Setidaknya hingga kini ada 13 uang kertas dan 27 uang logam yang sudah tak berlaku.

Berikut ini adalah daftar uang kertas dan logam yang sudah tidak berlaku, atau dicabut oleh BI dari peredaran.

Uang Kertas

Uang Logam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini