Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meluncurkan peta jalan (roadmap) di sektor jasa keuangan sebagai dasar arah kebijakan strategis regulator. Kali ini, OJK meluncurkan Peta Jalan Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023–2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa ini merupakan peta jalan yang kelima regulator luncurkan di tahun ini, pasca pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Mahendra merincikan bahwa regulator telah meluncurkan peta jalan untuk pasar modal, peta jalan asuransi, peta jalan untuk peer-to-peer (P2P) fintech lending, dan peta jalan untuk perbankan syariah. Teranyar, peta jalan untuk market conduct, edukasi, dan perlindungan konsumen.
“Walaupun ini merupakan lima peta jalan yang diluncurkan terpisah, tapi substansi dan pendekatannya benar-benar terintegrasi,” kata Mahendra dalam Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelidungan Konsumen 2023–2027 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Mahendra menuturkan seluruh peta jalan yang telah diluncurkan memiliki elemen yang kuat mengenai perlindungan konsumen, substansi, strategi, hingga target untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan juga untuk meningkatkan perilaku dan kepatuhan dari seluruh stakeholders industri di masing-masing sektor.
Peta jalan ini diharapkan dapat membawa kredibilitas, akuntabilitas, kekuatan yang dari sektor jasa keuangan dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan, pertumbuhan, dan perekonomian Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa OJK akan senantiasa menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan melalui 4 pilar utama.
Pertama, program literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata. Pada pilar ini, OJK akan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Kedua, pengawasan market conduct yang kredibel. Dalam hal ini, akan adanya penguatan perilaku PUJK, pengawasan perilaku PUJK sesuai product life cycle, dan penegakan hukum kepatuhan PUJK.
Pilar ketiga, pelindungan konsumen dan masyarakat. Pada pilar ini antara lain berupa penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat, LAPS SJK, dan implementasi gugatan perdata.
Adapun, pilar keempat adalah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, meliputi penguatan kelembagaan, peningkatan kegiatan pencegahan, dan peningkatan efektivitas pemeriksaan dan penanganan kasus.
Tercatat, hingga 2022, Satgas telah melakukan penghentian atas entitas ilegal sebanyak 197 entitas investasi, dan gadai ilegal, serta 698 entitas pinjaman online.
Di sisi lain, OJK juga telah secara aktif melakukan berbagai upaya pelindungan konsumen. Sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2022, OJK telah menerima 315.930 layanan konsumen dan masyarakat yang terdiri dari 22.158 layanan penerimaan informasi (laporan), 278.993 layanan pemberian informasi (pertanyaan) dan 14.779 layanan pengaduan. Dari total jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 1.791 sengketa masuk dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK.
Jumlah pengaduan berindikasi pelanggaran yang ditangani selama Tahun 2022 adalah sebanyak 92 pengaduan yang terkait 30 PUJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel