OJK Bakal Telusuri Aset Asuransi Gagal Bayar hingga ke Luar Negeri

Bisnis.com,12 Des 2023, 15:15 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan memotret logo-logo asuransi jiwa di Jakarta, Minggu (15/10/2023). - Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menelusuri aset perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar dan berakhir dicabut izin usahanya oleh regulator. Tak tanggung-tanggung, OJK menekankan pihaknya juga akan menelusuri aset perusahaan asuransi hingga ke luar negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk pelindungan konsumen dan masyarakat, termasuk mewakili kepentingan konsumen.

“Kalau di UU OJK Nomor 21/2011, itu ada Pasal 30 menyampaikan OJK bisa melakukan gugatan perdata, yaitu mewakili kepentingan konsumen, ini sedang kami lakukan, tapi jalannya memang cukup panjang. Kami sedang menyiapkan Peraturan Mahkamah Agung,” kata wanita yang akrab disapa Kiki usai Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelidungan Konsumen 2023–2027 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Selain itu, Kiki mengungkapkan bahwa OJK juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penelusuran aset-aset perusahaan asuransi, terutama di luar negeri.

“Dan insya Allah ketika semua infrastruktur sudah siap, kami akan melakukan gugatan perdata itu,” lanjutnya.

Kiki menyebut hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera, serta perusahaan asuransi juga harus memenuhi tugas dan kewajiban dan tidak hanya berhenti dicabut izin usahanya saja.

“Tapi kami akan kejar untuk pemenuhan terhadap kewajiban mereka terhadap pemegang polisnya,” sambungnya.

Kiki mengatakan bahwa apabila suatu perusahaan asuransi dicabut izin usaha, maka perusahaan harus membentuk tim likuidasi (TL). Dia menuturkan bahwa OJK terus melakukan pengawasan hingga pemenuhan terhadap hak-hak para pemegang polis.

“Namun demikian, pada kebanyakannya ketika mereka [perusahaan asuransi] dicabut izin usahanya, memang pastinya kewajiban mereka lebih besar daripada asetnya,” katanya.

Berdasarkan catatan Bisnis, OJK telah mencabut izin usaha empat perusahaan asuransi sepanjang 2023.

Mereka di antaranya PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa ProLife Indonesia (sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/Indosurya Life), dan paling anyar adalah PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

Untuk Aspan, misalnya, regulator mencabut izin usaha perusahaan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan serta konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya. Juga, untuk melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.

Pencabutan izin usaha Asuransi Aspan dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based-capital/RBC), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disebabkan karena PT Aspan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Sebagai informasi, sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) karena PT Aspan tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK menyebut telah memberikan waktu yang cukup bagi perseroan untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan.

Bukan hanya itu, regulator juga telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan PT Aspan, yang kemudian menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.

“OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT Aspan terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis,” kata Ogi dalam keterangan tertulis.

Adapun tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT Aspan dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Aspan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini