TikTok Shop Comeback, Keranjang Kuning Muncul Lagi!

Bisnis.com,12 Des 2023, 01:02 WIB
Penulis: Crysania Suhartanto
Ilustrasi tiktok shop/facebook

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah 70 hari menghilang, kini fitur belanja dari media sosial TikTok sudah kembali. Beberapa fitur yang sempat lenyap, kini dapat digunakan kembali, salah satunya kerangjang kuning.  

Fitur belanja TikTok yang baru melarang penggunaan bahasa Mandarin. 

“Keranjang kuning di video yang sudah di-upload akan kembali per 12 Desember 00.00. Seller dapat mengiklankan kembali video lama yang sudah diupload,” ujar pengumuman dari TikTok, dikutip Selasa (12/12/2023).

Berdasarkan pantauan Bisnis pada Selasa (12/12/2023) pukul 00.00, setelah aplikasi diperbaharui (update), pelanggan sudah bisa mulai membeli produk melalui sesi live.

Keberadaan keranjang kuning yang dijanjikan dalam surat kepada penjual pun baru secara bertahap kembali seperti semula.

Namun memang hingga 00.30, kolom Shop yang ada di bagian utama aplikasi juga belum kunjung muncul seperti sediakala.

Adapun tampilan dan cara transaksi masih sama persis dengan TikTok Shop sebelum tutup dan bukan tampilan Tokopedia.

Namun, kerja sama dengan Tokopedia ditunjukan saat konsumen ingin membeli barang dari TikTok Shop, karena langsung muncul tulisan “Service provided by TikTok partnered with Tokopedia”.

Begitupula setelah pembeli membayar, terdapat banner berwarna hijau dengan logo TikTok dan Tokopedia, yang bertuliskan ‘Beli Lokal’.

Sebagai informasi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan TikTok, baru mengumumkan kemitraan strategis. Diketahui, TikTok menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar atau setara Rp23,27 triliun dengan kurs Rp15.517, sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.

Alhasil, Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Sebagai catatan TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia. Dengan demikian, fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.

Oleh karena itu, dengan adanya kerjasama tersebut, ada sejumlah peraturan baru dari TikTok yang harus dipatuhi oleh para pedagang.

Mulai dari adanya mode libur saat toko sedang berlibur, produk yang sudah tidak dijual ditulis menjadi tidak aktif, dan memastikan barang yang dijual masih tersedia.

Kemudian, seller juga harus memastikan produk tidak mengandung bahasa asing terutama Bahasa Mandarin, baik dalam judul, deskripsi, ataupun foto. Adapun bahasa yang diperbolehkan hanyalah Bahasa Indonesia dan Inggris.

Selain itu, karena kerja sama antara TikTok dengan Tokopedia berlangsung eksklusif, TikTok mewajibkan seller untuk tidak menaruh link yang mengarahkan ke pihak ketiga, baik e-commerce ataupun nomor Whatsapp di bio akun ataupun stiker live.

Para pedagang juga dilarang untuk menyebutkan nama e-commerce lain ataupun melakukan livestreaming secara bersamaan untuk beberapa e-commerce.

“Ke depannya, kami bekerja sama dengan Tokopedia untuk secara aktif mendukung pertumbuhan ekonomi digital dengan memberdayakan UMKM Indonesia,” ujar TikTok dalam lamannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Leo Dwi Jatmiko
Terkini
'