Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap penyebab masih menjamurnya pinjaman online alias pinjol ilegal meski regulator telah memblokir keuangan ilegal di sektor jasa keuangan dalam tujuh tahun terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa masih adanya pinjol ilegal seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat.
“Memang masyarakat ada kebutuhannya, dan mereka kebanyakan carinya yang gampang. Kalau lembaga keuangan yang legal, itu kan ada ketentuan yang harus dipenuhi, seperti e-KYC,” kata wanita yang akrab disapa Kiki usai Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelidungan Konsumen 2023–2027 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Berbeda dengan pinjol legal, Kiki menuturkan bahwa pinjol ilegal tanpa perlu melakukan proses nasabah layanan secara elektronik (e-KYC), peminjam sudah bisa mendapatkan dana dari pinjol ilegal.
“Kalau pinjol ilegal, terkadang baru WA [WhatsApp] dan kasih nomor rekening, tiba-tiba dana sudah masuk. Memang masyarakat yang terus harus dididik dan diedukasi. Jangan pakai yang pinjol ilegal,” ujarnya.
Kiki mengatakan bahwa sebelum pemerintah mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), pelaku pinjol ilegal hanya masuk ranah pidana umum.
Namun, kini sudah ada delik khusus dengan harapan dapat memperkecil keberadaan pinjol ilegal, sekaligus memberikan efek jera.
“Harapan kami itu bisa memberikan efek jera, ini sedang on process. Ini baru kami konsolidasi dan merapatkan barisan dengan 16 Kementerian/Lembaga Satgas Pasti untuk kami kejar dan memberikan efek jera,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kiki juga menyebut bahwa OJK bersama dengan 16 Kementerian/Lembaga bukan hanya menutup aplikasi keuangan ilegal. Melainkan, juga meminta perbankan untuk melakukan penutupan nomor rekening, nomor WhatsApp, hingga website ilegal terkait penanganan aktivitas keuangan ilegal tanpa izin.
“Kami juga minta Google dan Meta untuk tidak mudah mereka [keuangan ilegal] bisa menayangkan [iklan] aplikasi ilegal. Karena di UU PPSK hukumannya sangat berat sampai dengan Rp1 triliun dan ada pidana penjara, sama-sama kita keroyok untuk bisa memberantas aktivitas keuangan ilegal,” pungkasnya.
Sebelumnya, OJK menemukan entitas keuangan ilegal yang paling banyak dihentikan atau diblokir berasal dari platform pinjol ilegal dalam kurun tujuh tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel