Pinjam Pinjol Hari Ini Bunganya Ikut Turun Gak Tahun Depan? Ini Kata OJK

Bisnis.com,12 Des 2023, 20:30 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan bunga pinjaman platform financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024—2026. 

Untuk manfaat ekonomi pendanaan produktif penurunannya mencapai 0,1% per Januari 2024. Pada 2026 dan selanjutnya manfaat ekonominya turun menjadi 0,067% per hari. Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya turun menjadi 0,3% per hari. Disusul tahun 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026. 

Apakah aturan tersebut juga akan berlaku untuk pinjaman yang masih berjalan? Misalnya saja nasabah meminjam bulan November 2023 dengan tenor enam bulan, di mana nasabah masih memiliki cicilan sampai Mei 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan Romawi XIV angka 1 dan 2 SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 telah diatur bahwa perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani sebelum SEOJK ini mulai berlaku, dinyatakan tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya perjanjian pendanaan, tanpa harus menyesuaikan dengan SEOJK tersebut. 

Namun demikian, dalam hal terhadap perjanjian pendanaan dimaksud dilakukan perubahan, maka perubahan dimaksud harus memenuhi ketentuan dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023. 

“Dengan demikian, atas perjanjian pendanaan yang masih berjalan tidak wajib bunganya otomatis turun sepanjang perjanjiannya tidak diubah,” ungkap Agusman kepada Bisnis, Selasa (14/12/2023). 

Agusman menjelaskan perjanjian yang sudah ada baru menyesuaikan dengan ketentuan yang baru saat perjanjiannya berakhir. Menurutnya hal tersebut untuk menghormati perjanjian yang sudah ada. 

“Namun tentunya semua perjanjian yang baru sejak awal 2024 wajib ikut ketentuan baru tersebut,” ungkapnya. 

Selain manfaat ekonomi, OJK juga mengatur denda keterlambatan untuk penyelenggara fintech P2P lending. Adapun untuk sektor produktif mencapai 0,1% per hari mulai 2024 dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. 

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2026. 

OJK memproyeksikan penurunan manfaat ekonomi fintech P2P lending yang diatur dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 akan berdampak positif terhadap pertumbuhan industri. Terlebih aturan tersebut telah ditunggu oleh masyarakat luas. Aturan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen secara keseluruhan. 

Diketahui, bunga hingga biaya lainnya fintech P2P lending menjadi sorotan beberapa belakangan. Bahkan beberapa nasabah mengeluhkan tingginya manfaat ekonomi yang berdampak pada cicilan yang dibayarkan jumlahnya bisa 100% dari pinjaman awal.

Adapun, manfaat ekonomi yang diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) adalah 0,4% per hari untuk saat ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini