Wajib Tau! Ini Perbedaan Paylater dan Fintech P2P Lending

Bisnis.com,12 Des 2023, 21:15 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi sistem pembayaran dengan metode Paylater/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Layanan buy now, pay later (BNPL) atau paylater serta fintech peer-to-peer (P2P) lending tumbuh subur di Indonesia. Banyak masyarakat unbankable yang memilih menggunakan layanan tersebut untuk kebutuhan bisnis hingga konsumtif karena syaratnya yang mudah dan cepat.

PT Pefindo Biro Kredit (IdScore) bahkan mencatat outstanding amount paylater mencapai Rp25,16 triliun pada semester I/2023. Angkanya melonjak 29,8% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan P2P lending per Oktober 2023 tumbuh 17,66% yoy menjadi Rp58,05 triliun. 

Berikut perbedaan Paylater vs Fintech P2P Lending

Dikutip dari laman Sikapi Uangmu OJK, Selasa (12/12/2023) paylater merupakan layanan untuk menunda pembayaran dengan cara mencicil transaksi. Layanan tersebut biasanya bisa ditemukan pada platform e-commerce, dompet digital, dan aplikasi pemesanan digital lainnya. 

Nasabah hanya perlu melakukan verifikasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengaksesnya. Ada beberapa juga layanan yang memberikan syarat lainnya sepertinya halnya untuk pengguna premium. Tenor paylater biasanya mencapai 1—12 bulan, apabila makin lama biasanya bunganya juga semakin tinggi.  

Paylater juga memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan seperti halnya tanggal jatuh tempo, hingga limit yang disediakan berbeda setiap nasabah tergantung kelayakan serta risiko kreditnya. 

Beberapa penyelenggara paylater yang berizin OJK 

  1. Shopee Paylater

  2. Gopay PayLater

  3. Kredivo

  4. Lazada Paylater

  5. Blibli Paylater

  6. Ovo Paylater 

  7. Traveloka Paylater

  8. Atome

Untuk P2P lending, menurut POJK Nomor 77 Tahun 2016 adalah layanan pinjam meminjam uang antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. 

Layanan ini biasanya digunakan untuk pinjaman tunai yang sifatnya produktif yakni untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun ada juga yang menyediakan untuk pinjaman konsumtif. Sementara untuk lender biasanya digunakan untuk berinvestasi melalui penyaluran dana ke P2P lending untuk mendapatkan imbal hasil. 

Seperti halnya paylater, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam P2P lending di antaranya kelayakan kredit pinjaman, nominal dan tenor pinjaman, suku bunga, hingga tingkat keamanan.

Untuk mengakses P2P lending, pengguna (lender dan borrower) bisa melakukan registrasi secara online pasa platform. Platform P2P lending nantinya akan menganalisa dan memilih borrower layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk menetapkan tingkat risiko borrower tersebut. Borrower terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending dalam marketplace P2P lending secara online beserta dengan informasi komprehensif tentang profil dan risiko borrower tersebut.

Selain itu, investor P2P lending juga bisa melakukan analisa dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace P2P lending yang disediakan oleh platform. Investor P2P lending melakukan pendanaan ke borrower yang dipilih melalui platform P2P lending

Borrower nantinya mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending. Investor P2P lending menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower melalui platform.

Saat ini, jumlah fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK berjumlah 101 perusahaan: 

  1. Danamas

  2. Investree

  3. Amartha

  4. Dompet Kilat

  5. Boost

  6. Toko Modal 

  7. Modalku 

  8. KTA Kilat 

  9. Kredit Pintar 

  10. Maucash 

  11. Finmas 

  12. KlikA2C 

  13. Akseleran 

  14.  Ammana 

  15. PinjamanGO 

  16. KoinP2P 

  17. pohondana 

  18. MEKAR

  19. AdaKami

  20. ESTA KAPITAL FINTEK

  21. KREDITPRO

  22. FINTAG

  23. RUPIAH CEPAT

  24. CROWDO

  25. Indodana

  26. JULO

  27. Pinjamwinwin

  28. DanaRupiah

  29. Taralite

  30. Pinjam Modal

  31.  ALAMI 

  32. AwanTunai

  33. Danakini

  34. Singa

  35. DANAMERDEKA

  36. EASYCASH

  37. PINJAM YUK

  38. FinPlus

  39. UangMe 

  40. PinjamDuit   

  41. DANA SYARIAH

  42. BATUMBU

  43. Cashcepat 

  44. klikUMKM 

  45. Pinjam Gampang

  46. cicil

  47. lumbungdana 

  48. 360 KREDI

  49. Dhanapala

  50. Kredinesia

  51. Pintek

  52. ModalRakyat

  53. SOLUSIKU

  54. Cairin 

  55. TrustIQ 

  56. KLIK KAMI

  57. Duha SYARIAH   

  58. Invoila

  59. Sanders One Stop Solution

  60. DanaBagus

  61. UKU

  62. KREDITO

  63. AdaPundi

  64. Lentera Dana Nusantara 

  65. Modal Nasional 

  66. Komunal P2P

  67. Restock.ID 

  68. TaniFund

  69. Ringan

  70. Avantee

  71. Gradana

  72. Danacita

  73. IKI Modal

  74. Ivoji

  75. Indofund

  76. iGrow

  77. Danai

  78. DUMI 

  79.  LAHAN SIKAM

  80. Qazwa

  81. KrediFazz

  82. Doeku

  83. Aktivaku

  84. Danain

  85. Indosaku

  86. Jembatan Emas

  87. EDUFUND

  88. Gandeng Tangan  

  89. PAPITUPI SYARIAH

  90. BantuSaku 

  91. danabijak

  92. AdaModal

  93. SamaKita

  94. KawanCicil

  95. CROWDE

  96. KlikCair

  97. ETHIS

  98. SAMIR

  99. UATAS 

  100. Asetku 

  101. Findaya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini