Temuan OJK, Seorang Tarik Pinjaman dari 40 Pinjol Ilegal dalam Sehari

Bisnis.com,12 Des 2023, 21:49 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya masyarakat yang melakukan pinjaman dari platform pinjaman online atau pinjol ilegal bisa mencapai 40 aplikasi dalam sehari.

Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sarjito mengatakan temuan itu menandakan bahwa masyarakat masih suka mencari pinjaman melalui pinjol ilegal, karena tidak masuk ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

“Dan faktanya membuktikan, ada 1 orang bisa pinjam di pinjol ilegal sampai 40 aplikasi at the same day, at the same time, karena mereka tidak saling berhubungan, tidak ada SLIK, tidak ada OJK checking, tidak ada juga Pusdafil seperti pinjol berizin,” kata Sarjito di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Menurut Sarjito, masih menjamurnya pinjol ilegal di tengah masyarakat bukan hanya sekadar persoalan tingkat literasi keuangan yang rendah, melainkan juga ada faktor lain.

“Karena faktanya, kalau dia tahu atau sepatutnya tahu bahwa dia tidak bisa membayar tapi dia pinjam di 40 aplikasi pinjol ilegal itu berarti dia tidak tahu diri. Pasti dia terliterasi,” ujarnya.

Adapun hingga saat ini, Sarjito memastikan bahwa Google dan Meta sudah memblokir 17 aplikasi yang mengiklankan sesuatu yang bisa mencuri data pribadi masyarakat.

“Dan itu sebagian masuk ke RI itu juga sudah diblokir, dan kami akan mengundang mereka [Google dan Meta] untuk memastikan pelaku-pelaku tidak bisa mengiklankan hal itu lagi,” pungkasnya.

Berdasarkan data OJK, Satgas Pasti menemukan sebanyak 6.055 pinjol ilegal telah dihentikan atau diblokir sejak 2017–November 2023. Selain itu, investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 1.196, serta 251 gadai ilegal.

Jika dihitung secara keseluruhan, Satgas Pasti telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal sejak periode 2017–November 2023.

Saat ditelisik lebih jauh, tren penghentian pinjol ilegal dari tahun ke tahun terus meningkat, meski pernah turun pada periode 2022, yakni memblokir 698 pinjol ilegal. Pada 2017, OJK tidak menemukan adanya pinjol ilegal. Namun, satu tahun berikutnya, regulator berhasil meringkus 404 platform pinjol ilegal.

Begitu pula pada 2019, jumlah pemblokiran pinjol ilegal semakin mengganas yang mencapai 1.493 entitas. Sedangkan pada tahun 2020 terdapat 1.026 pinjol ilegal yang telah dihentikan, dan sebanyak 811 pinjol ilegal juga dihentikan pada 2021.

Terbaru, sejak 1 Januari—11 November 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal. Entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan/diblokir paling banyak adalah pinjol ilegal, yaitu sebanyak 1.623 pinjaman online ilegal. Pada periode yang sama, Satgas Pasti juga telah menghentikan 18 investasi ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini