Bisnis.com, JAKARTA— Asuransi khusus kendaraan listrik di Indonesia masih belum ada. Beberapa perusahaan asuransi yang memberikan proteksi terhadap kendaraan listrik masih menggunakan aturan konvensional.
Terkait hal tersebut, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim melihat bahwa kendaraan listrik di Indonesia masih merupakan inovasi baru dan populasinya masih terbatas, sehingga riset dan pengalamannya masih sangat minim.
“Terlebih lagi, khususnya untuk kendaraan bermotor perusahaan asuransi umum di Indonesia wajib mengikuti aturan tarif dari OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” kata Abitani kepada Bisnis, Rabu (13/12/2023).
Sementara itu, OJK tampaknya belum banyak gembar-gembor terkait dengan asuransi kendaran listrik. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono hanya menyebut OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri, yang pada intinya memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah.
“Atau berbeda dengan apa yang diatur di dalam SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif asuransi pada lini usaha harta benda dan kendaraan bermotor,” kata Ogi dalam Konferensi Pers virtual Rapat Dewan Komisioner (RDK) beberapa bulan silam.
Kendati demikian, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) masih terus mendorong penyelenggaraan asuransi kendaraan listrik. Terutama lantaran risikonya yang berbeda dengan kendaraan konvensional, bahkan lebih rumit.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto menyebut bahwa draft terkait dengan asuransi kendaraan listrik masih belum selesai. Padahal sebelumnya AAUI menargetkan draft asuransi kendaraan listrik bisa selesai tahun ini. Menurut Bern, kesulitannya adalah data yang diperlukan untuk penyusunan draft tersebut masih sangat terbatas.
“Semoga ini dapat terwujud segera pada tahun depan,” kata Bern kepada Bisnis.
Bern mengatakan ada beberapa hal yang menjadi perhatian asosiasi terkait dengan aturan asuransi kendaraan listrik, salah satunya adalah tarif premi. Dia menyebut kemungkinan tarif premi asuransi kendaraan listrik akan lebih mahal dibandingkan dengan kendaraan konvensional.
Pasalnya kendaraan listrik lebih kompleks, serta harganya lebih mahal. Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan berapa tarif preminya nanti.
“Kira-kiranya belum tau, karena masih perlu kajian terkait itu. Kalau tarif lebih tinggi dibanding dari asuransi mobil konvensional, kemungkinan nya iya,” kata Bern.
Tidak hanya itu, Bern juga mengungkap kemungkinan pengecualian risiko dalam polis asuransi kendaraan listrik seperti halnya kerusakan akibat banjir atau menerjang genangan.
Terakhir, dia memastikan bahwa OJK tentunya mendukung penuh regulasi terkait dengan kendaraan listrik di Indonesia lantaran risikonya yang berbeda dengan kendaraan konvensional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel