Kasus Pinjol Ilegal di Sumsel, Begini Kondisinya

Bisnis.com,13 Des 2023, 11:52 WIB
Penulis: Husnul Iga Puspita
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatra Selatan dan Bangka Belitung, Untung Nugroho./Bisnis-Husnul

Bisnis.com, PALEMBANG – Otoritas Jasa Keuangan mencatat pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi kasus paling banyak yang diadukan dalam layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Sumatra Selatan

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel dan Babel) Untung Nugroho mengungkapkan per November 2023 pihaknya telah menerima sebanyak 1.178 layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal di Sumsel. 

Dari total tersebut, sebanyak 66,4% atau 783 kasus merupakan aktivitas keuangan ilegal berupa pinjol ilegal. “Kemudian 30,6% atau sebanyak 361 kasus terkait investasi ilegal, dan rekayasa sosial atau social engineering (soceng) sebanyak 2,89% atau 34 kasus,” ujarnya, Rabu (13/12/2023). 

Untung menerangkan, dalam aduan pinjol ilegal pokok permasalahan yang mendominasi yakni perilaku petugas penagihan, seperti berperilaku kasar saat menagih, mengancam akan menyebarkan data peminjam dan lain sebagainya. “Laporan itu (Pinjol) paling banyak diterima dari Kota Palembang, Kabupaten Muara Enim, dan Lahat," bebernya. 

Sedangkan untuk investasi ilegal, pokok permasalahan yakni penipuan dan aduan yang paling banyak diterima dari Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Kota Prabumulih.

“Kalau soceng itu paling banyak menggunakan fasilitas dari perbankan. Misalnya berpura-pura menjadi petugas bank dan mengiming-imingi naik suku bunga. Setelah korban itu tidak setuju untuk menaikkan suku bunga pelaku mengarahkan untuk menekan tautan yang dikirimkan pelaku,” kata Untung. 

Dia juga menegaskan, menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) konsumsi masyarakat cenderung akan meningkat. Dengan keuangan yang terbatas, masyarakat biasanya akan mencari alternatif keuangan untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk juga pinjol.

Oleh karenanya, OJK mengimbau agar masyarakat selaku konsumen, senantiasa memahami terlebih dahulu manfaat dan risiko atas setiap produk serta layanan jasa keuangan yang akan digunakan.

“Serta menyesuaikan penggunaan produk dan layanan keuangan sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing,” tegasnya. (K64)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini