Konten Premium

Sisi Lain Tarif Cukai, Substitusi Ke Rokok Murah & Menjamurnya Produk Ilegal

Bisnis.com,13 Des 2023, 20:15 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa & Dwi Rachmawati
Sejumlah pekerja menata tembakau rajangan di gudang penyimpanan PT Gudang Garam Bulu, Temanggung, Jateng, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA --  Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Keputusan ini membuat harga rokok mengalami peningkatan menjadi lebih mahal.

Namun, kenaikan cukai rokok juga menciptakan sisi lain yakni meningkatkan konsumsi rokok murah sebagai substitusi dan menjamurnya produk rokok ilegal di pasaran.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai potensi munculnya rokok ilegal semakin marak merupakan imbas kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Thomas Mola
Terkini