Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) melaporkan telah memenuhi ketentuan free float 7,5% saham publik sebelum tenggat waktu yang ditentukan Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni 21 Desember 2023.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Manajemen BNII melaporkan terpenuhinya free float, lantaran adanya transaksi penjualan kepemilikan saham UBS AG London sebanyak 13,95 miliar lembar saham dengan harga Rp252 per lembar kepada Multi Dynamic Fund, Global Agility Fund dan Vital Solution Fund.
Usai transaksi, tercatat jumlah saham beredar di publik mencapai sebanyak 9,37 miliar saham atau 12,29%. Di mana, sebelum dilakukannya transaksi, porsi kepemilikan publik hanya 2,71%.
“Dengan adanya transaksi ini, maka Perseroan telah 7,5% porsi saham free float, sebagaimana yang diatur dalam peraturan PT Bursa Efek Indonesia Nomor I-A perihal ‘Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tecatat’,” tulis manajemen BNII dikutip Rabu (13/12/2023).
Sebagaimana diketahui, kini UBS lepas dari daftar pemegang saham BNII dengan porsi lebih dari 5% dari yang sebelumnya menggenggam 18,3%.
Alhasil, komposisi pemegang saham BNII yang tercatat saat ini adalah Sorak Financial dengan porsi 45,02%, Maybank Offshore Corporate Services (Labuan), Sdn., Bhd. sebanyak 33,95%,.
Kemudian, Vital Solution Fund yang masuk sebagai pemegang saham dengan porsi di atas 5% dengan menggenggam 6,65 miliar lembar saham di BNII dengan porsi kepemilikan 8,72% serta saham publik naik menjadi 12,29%Sebelumnya, memang Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham tercatat pada 21 Desember 2023.
Saham free float merupakan saham yang dapat diperdagangkan di bursa dan dimiliki oleh investor kurang dari 5%. Saham free float juga tidak mencakup saham-saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasinya, anggota dewan komisaris atau direksi, dan bukanlah saham hasil buyback atau saham treasur.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku.
Namun, Peraturan Nomor I-A juga memungkinkan emiten untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, tetapi dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel