Konten Premium

TikTok Shop Langgar Aturan, Sikap Pemerintah Terbelah

Bisnis.com,14 Des 2023, 07:00 WIB
Penulis: Crysania Suhartanto , Dwi Rachmawati & Ni Luh Anggela
Iklan tiktok dalam layar yang berada di stasiun metro Washington DC, Amerika Serikat pada Kamis (30/3/2023). - Bloomberg/Andrew Harrer

Bisnis.com, JAKARTA - TikTok Shop berisiko melanggar aturan karena belum mendapatkan izin beroperasi sebagai e-commerce, tetapi sudah resmi membuka keranjang kuning saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan yang menegaskan TikTok Shop belum mengajukan izin usaha untuk perdagangan daring. 

Pasalnya, TikTok dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk., (GOTO) telah menyepakati kemitraan strategis e-commerce. TikTok berkomitmen untuk berinvestasi jangka panjang senilai lebih dari US$1,5 miliar di Tokopedia. Dengan demikian, segala bentuk transaksi akan dilakukan di Tokopedia, sedangkan TikTok Shop hanya sebagai sarana promosi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini