Bisnis.com, JAKARTA - TikTok Shop berisiko melanggar aturan karena belum mendapatkan izin beroperasi sebagai e-commerce, tetapi sudah resmi membuka keranjang kuning saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan yang menegaskan TikTok Shop belum mengajukan izin usaha untuk perdagangan daring.
Pasalnya, TikTok dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk., (GOTO) telah menyepakati kemitraan strategis e-commerce. TikTok berkomitmen untuk berinvestasi jangka panjang senilai lebih dari US$1,5 miliar di Tokopedia. Dengan demikian, segala bentuk transaksi akan dilakukan di Tokopedia, sedangkan TikTok Shop hanya sebagai sarana promosi.