Bisnis.com, JAKARTA— Industri asuransi diramalkan masih prospektif pada tahun depan. Penopang pertumbuhan ini seiring laju perekonomian nasional yang diperkirakan cukup baik. Kondisi ini akan meyebabkan permintaan akan produk asuransi tetap terjaga. Diperkirakan sektor yang paling menjanjikan di lini asuransi umum yang bersifat proteksi aset, usaha hingga perlindungan diri.
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menyebut asuransi harta benda dan asuransi kendaraan masih akan menjadi lini utama yang menopang bisnis asuransi umum.
Abutani mengatakan untuk asuransi jiwa masih akan terjadi konsolidasi di mana porsi Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit linked. Secara paralel porsi asuransi jiwa tradisional akan naik lebih tinggi.
Kendati demikian, Abitani yakin unit linked akan mendaki menjadi kontributor premium terbesar pada perusahaan asuransi jiwa, walaupun porsi asuransi traditional akan meningkat pada 2024.
“Perubahan komposisi pendapatan ini sebenarnya baik untuk mendistribusikan sumber pendapatan perusahaan asuransi dantidak terjadi concentration risk pada satu jenis asuransi saja,” kata Abitani kepada Bisnis, Rabu (13/12/2023).
Untuk bisnis asuransi syariah, Abitani menilai bisnisnya akan terus bertumbuh lebih cepat dari asuransi konvensional. Abitani juga turut mengapreasiasi langkah regulator atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah dan akan mengeluarkan aturan-aturan baru untuk memperkuat industri asuransi. Beberapa di antaranya SEOJK PAYDI, spin off Unit Usaha Syariah (UUS), aturan permodalan asuransi, hingga PSAK 74.
Menurut Abitani aturan-aturan tersebut memang disiapkan untuk industri asuransi menjadi lebih sehat.
“Tentu terjadi seleksi alam di mana beberapa perusahaan yang tidak mampu memenuhinya akan mengalami kesulitan tetapi dampak terhadap industri asuransi dan perlindungan konsumen akan sangat positif,” ungkap Abitani.
Abitani menyebut bahwa OJK sebenarnya dapat menilai kesiapan perusahaan asuransi dari rencana bisnis tahunan perusahaan yang di sampaikan pada akhir November tiap tahunnya. OJK pun dapat memanggil perusahaan asuransi apabila dalam rencana bisnisnya ada yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
OJK mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama Januari—Okober 2023 mencapai Rp264,23 triliun. Nilai premi industri perasuransian mampu meningkat 3,54% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Raihan pendapatan premi asuransi pada Oktober 2023 tersebut juga membaik apaba dibandingkan dengan September 2023 senilai Rp228,51 triliun atau turun 1,57% yoy.
Untuk asuransi jiwa, preminya terkontraksi sebesar 6,93% yoy dengan nilai sebesar Rp146,52 triliun per Oktober 2023. Meski masih terkontraksi, trennya mengalami perbaikan dibandingkan pada September 2023, di mana premi asuransi jiwa mengalami kontraksi sebesar 7,93% yoy dengan premi yang diraih senilai Rp132,04 triliun.
Sementara akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi terpantau tumbuh sebesar 20,4% yoy menjadi Rp117,72 triliun pada Oktober 2023. Secara umum, OJK mencatat kondisi permodalan asuransi menguat dengan risk-based capital (RBC) industri asuransi umum dan reasuransi sebesar 340,54% pada Oktober 2023.
Pada periode yang sama, RBC industri asuransi jiwa adalah sebesar 435,98%. Kondisi tersebut jauh di atas ambang batas yang ditetapkan regulator yakni 120%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel