Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sebanyak empat negara memiliki bisnis di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).
Merujuk Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023–2028, negara yang memiliki bisnis pinjol di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, dan Inggris.
Lantas, bagaimana perbandingan bunga pinjol di Indonesia dengan negara lain?
Di Malaysia, misalnya, bunga pembiayaan oleh Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau P2P lending tidak diperbolehkan lebih dari 18% per tahun. Artinya, bunga pembiayaan pinjol di Malaysia adalah tidak boleh lebih dari 1,5% per bulan.
Berikut perbandingan bunga pinjol di Indonesia vs negara lain
1. Indonesia
OJK mengatur batas maksimum manfaat ekonomi alias besaran bunga pinjol yang akan turun secara bertahap mulai tahun depan menjadi sebesar 0,3% per hari. Artinya, pengguna pinjol akan terkena bunga maksimum sebesar 9% per bulan.
Bunga pinjol di Indonesia akan kembali turun pada 2025 dan 2026. Untuk tahun 2026, bunga pinjol dibatasi maksimal sebesar 0,1% per hari. Ini artinya, manfaat ekonomi yang akan dirasakan pengguna pinjol adalah maksimal 3% per bulan.
2. Malaysia
Di Malaysia, pedoman terkait penyelenggaraan industri fintech P2P lending dikeluarkan oleh Securities Comission Malaysia. Berdasarkan Guidelines on Recognized Markets SC-GL/6-2015 (R9-2022) yang diterbitkan Securities Comission Malaysia (2022b).
“Bunga pembiayaan oleh LPBBTI [di Malaysia] tidak diperbolehkan lebih dari 18% per tahun,” demikian yang tertulis dalam dokumen Roadmap OJK, dikutip pada Jumat (15/12/2023).
Bukan hanya itu, penyelenggara pinjol di Negeri Jiran itu juga harus berkonsultasi dengan Securities Comission Malaysia apabila ingin mengenakan bunga pembiayaan lebih dari 18% per tahun.
Sementara itu, Securities Comission Malaysia tidak mengatur besaran batas pendanaan yang didapatkan peminjam, namun menyarankan investor retail agar tidak berinvestasi di atas 50.000 Ringgit.
3. Thailand
Berikutnya, penyelenggaraan bisnis LPBBTI di Thailand diatur oleh bank sentral Thailand, yakni Bank of Thailand. Pada 29 April 2019, Bank of Thailand mengeluarkan Notification 4/2562 Re: The Determination of Rules, Procedures, and Conditions for Peer-to-Peer Lending Businesses and Platforms yang merupakan produk hukum pertama yang meregulasi industri LPBBTI di Thailand. Salah satu regulasi yang diatur adalah bunga pinjaman.
Berdasarkan regulasi tersebut, bunga pinjaman yang ditawarkan oleh penyelenggara LPBBTI harus sesuai dengan ketentuan Civil and Commercial Code of Thailand, yaitu tidak boleh melebihi 15% per tahun. Batasan bunga tersebut berlaku untuk tipe pinjaman apapun, termasuk pinjaman konsumtif dan produktif.
Namun, tujuan pinjaman dapat mempengaruhi limit kredit peminjam. Dalam hal pinjaman digunakan untuk keperluan bisnis, limit kredit tidak boleh melebihi 50 juta Bath.
Di sisi lain, apabila pinjaman digunakan untuk keperluan pribadi, maka besar limit kredit tergantung dengan pendapatan peminjam.
Apabila pendapatan peminjam kurang dari 30.000 Bath per bulan, maka limit kredit tidak boleh melebihi 1,5 kali pendapatan bulanan. Sementara itu, apabila pendapatan peminjam lebih dari 30.000 Bath per bulan, maka limit kredit tidak boleh melebihi 5 kali pendapatan bulanan..
4. Filipina
Selanjutnya, OJK menyampaikan bahwa penyelenggaraan crowdfunding di Filipina, termasuk lending-based crowdfunding, diatur di dalam SEC Memorandum Circular No. 14 (2019) yang diterbitkan Securities and Exchange Comission Philippines.
Dalam regulasi tersebut, tidak diatur mengenai batas maksimum manfaat ekonomi yang dikenakan kepada penerima dana.
Untuk online lending platforms yang dimiliki oleh financing companies dan lending companies, Securities and Exchange Comission Philippines mengatur batas besaran bunga nominal sebesar 6% per bulan (~0,2% per hari) dan besaran bunga efektif sebesar 15% per bulan (~0,5% per hari) yang berlaku untuk general purpose loans (termasuk pinjaman konsumtif dan produktif) tanpa agunan dengan besaran pinjaman tidak melebihi 10.000 Peso.
5. Inggris
Berikutnya, model bisnis pinjol di Inggris diatur khusus dalam Policy Statement nomor PS19/14 oleh Financial Conduct Authority. Dalam ketentuan tersebut, tidak diatur batasan biaya pinjaman.
Namun, ketentuan biaya pinjaman LPBBTI di Inggris berlaku sesuai ketentuan price cap on highcost short-term credit yang diatur dalam Policy Statement nomor PS14/16. Di mana, batasan maksimum biaya pinjaman sebesar 0,8% per hari, biaya denda maksimal £15 (setara ~ Rp285.000). Sedangkan penerima pinjaman dilarang membayar melebihi 100% dari jumlah pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel