KA Feeder Kereta Cepat Alami Insiden, KAI Ingatkan Jaga Keselamatan di Perlintasan

Bisnis.com,15 Des 2023, 11:25 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Kereta Cepat WHOOSH./ Dok. KCIC

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI meminta seluruh pihak untuk terus meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Hal ini menyusul adanya kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus dengan KA 7330 Feeder Kereta Cepat relasi Padalarang - Bandung di perlintasan KM 142+9 petak jalan antara Stasiun Padalarang - Stasiun Cimahi pada Kamis (14/12/2023).

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Jumat (15/12/2023).

KAI pun meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Dia menjelaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah, melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94/2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. 

Joni menjelaskan, pengelolaaan perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri. Sementara itu, gubernur bertanggungjawab untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi.

Selanjutnya, bupati atau wali kota memiliki tanggung jawab untuk menjaga sistem keselamatan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI mengimbau agar Pemda, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” kata Joni.

Selain itu, KAI juga berharap masyarakat agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, kemudian melihat ke kanan dan kiri, serta mematuhi rambu-rambu yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini