3.246 ASN Bakal Pindah ke IKN, Rocky Gerung: IKN Itu Tempat Buangan

Bisnis.com,17 Des 2023, 09:42 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Presiden Joko Widodo saat meninjau proyek jalan tol IKN (1/11/2023) - Foto: BPMI Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memindahkan 3.246 ASN ke IKN. Video Rocky Gerung yang sempat bilang IKN sebagai tempat buangan viral lagi.

Dilansir dari Antara, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) bakal memindahkan sebanyak 3.246 aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas, menuturkan, pemindahan ASN ke IKN akan mulai dilaksanakan pada Juli hingga November 2024.

"ASN yang pindah pertama nanti dari 37 Kementerian/Lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka," ujar Azwar Anas dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (17/12/2023).

Lebih rinci, Anas menjelaskan bahwa nantinya pemindahan ASN ke IKN tersebut tak hanya sebagai bentuk relokasi fisik, melainkan juga dalam rangka transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.

Narasi tentang pemindahan ASN ke IKN memang bukan hal baru. Bahkan Pj Gubernur DKI, Heru Budi, pernah berkelakar bahwa ASN yang tidak berkinerja baik akan dipindah ke IKN.

Hal tersebut disampaikan Heru Budi pada akhir November 2023 lalu.

"Jadi, Bapak kalau enggak bekerja dengan baik, sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN yang terbaru, Bapak saya pekerjakan ke IKN," kata Heru saat memberikan arahan pada Seminar 'Menuju Masa Depan Jakarta Sebagai Kota Global', dikutip Rabu (29/11/2023).

Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung bahkan sempat mengatakan kalau IKN hanyalah tempat buangan.

Video Rocky Gerung tersebut kembali jadi perbincangan seiring viralnya kembali rencana pemerintah yang akan segera memindahkan ASN ke IKN.

"Gubernur DKI bilang begini, ASN kalau Anda malas, saya kirim ke IKN. Jadi IKN itu tempat pembuangan, tempat penghukuman," kata Rocky Gerung dilansir dari YouTube Karny Ilyas.

Akan tetapi, Menpan RB telah mengatakan jika ASN yang pindah ke IKN akan dapat insentif.

"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kementerian Keuangan," kata Anas dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini