ASN Dapat Tunjangan Khusus saat Pindah ke IKN, Berapa Besarannya?

Bisnis.com,17 Des 2023, 11:42 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan sejumlah skema insentif untuk mendukung pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Juli 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah juga tengah tengah membahas pemberian tunjangan khusus pada ASN yang dipindahkan ke IKN.

Anas menjelaskan, sesuai dengan PP No.7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.

"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu," kata Anas dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (17/12/2023).

Hal tersebut, lanjut Anas, diharapkan mampu mendorong minat para ASN untuk tinggal dan menetap di IKN guna menumbuhkan titik-titik perekonomian baru di Indonesia.

Anas sebelumnya menyebut kucuran insentif dan wacana pemberian tunjangan khusus bagi para ASN yang hendak bertolak ke IKN diyakini tidak akan menimbulkan kecemburuan dan ketimpangan.

Melalui upaya tersebut, diharapkan proses pemindahan ASN ke IKN dapat melahirkan cara kerja dan kebiasaan baru pada ekosistem kerja kementerian dan lembaga pemerintahan ke depannya.

"Ini bukan semata-mata pindahnya ASN saja, tapi akan ada cara kerja baru. Jadi saya rasa nggak [menimbulkan kecemburuan], ini [guyuran insentif dan tunjangan khusus] supaya mereka semangat," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal memindahkan sebanyak 3.246 ASN ke IKN mulai Juli hingga November 2024. ASN yang pertama kali dipindah berasal dari 37 kementerian dan lembaga.

Adapun, tahapan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 fase. Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN dan fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government.

Selanjutnya, fase keempat (2035-2039) pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0, serta fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini