Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi mengenai bunga di financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol). Lantas, bagaimana kondisi bunga di pinjol saat ini?
Ketentuan mengenai bunga pinjol itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 19 Tahun 2023. OJK mengatur batas maksimum manfaat ekonomi alias besaran bunga pinjol yang akan turun secara bertahap mulai tahun depan menjadi sebesar 0,3% per hari. Artinya, pengguna pinjol akan terkena bunga maksimum sebesar 9% per bulan.
Sebelumnya, besaran maksimum bunga pinjol saat ini ditetapkan lewat kesepakatan bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari.
Adapun ke depan bunga pinjol di Indonesia akan kembali turun yakni pada 2025 dan 2026. Untuk 2026, bunga pinjol dibatasi maksimal sebesar 0,1% per hari. Ini artinya, manfaat ekonomi yang akan dirasakan pengguna pinjol adalah maksimal 3% per bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan aturan bunga pinjol ditunggu oleh masyarakat luas. Aturan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen secara keseluruhan.
“Tentu kami akan monitor terus perkembangan lebih lanjut dan akan melaksanakan dengan baik semua milestone yang ada di roadmap P2P lending yang sudah kami umumkan,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK beberapa waktu lalu.
Sementara, berdasarkan data OJK per 9 Oktober 2023 terdapat 101 pinjol yang berizin. Mengacu informasi baik di laman resmi maupun keterangan aplikasinya, pinjol-pinjol ini menawarkan bunga di bawah ketentuan OJK. Berikut daftar bunga pinjol tersebut:
1. Kredit Pintar
Kredit Pintar merupakan salah satu layanan pinjol yang telah mendapatkan izin serta diawasi oleh OJK. Kredit Pintar menawarkan pinjaman kepada pengguna dengan plafon hingga Rp20 juta.
Adapun tenor yang bisa dimanfaatkan mulai dari 91 hari hingga 360 hari. Kredit Pintar menawarkan bunga 36% per tahun atau 3% per bulan.
2. EasyCash
EasyCash menawarkan produk pinjaman dengan limit mulai dari Rp200.000 hingga Rp50 juta. Adapun, tenor yang bisa dimanfaatkan terpendek 93 hari, terpanjang 180 hari.
EasyCash memberikan suku bunga maksimum per tahunnya 24%. Artinya, suku bunga per bulan yang dikenakan ke pengguna adalah 2% per bulan.
3. UangMe
UangMe menawarkan produk pinjaman dengan plafon Rp400.000 hingga Rp30 juta. Adapun tenor yang dapat dimanfaatkan mulai dari 91 hari hingga 270 hari. Bunga yang dikenakan kepada peminjam adalah 21,9% per tahun atau 1,82% per bulan.
4. Kredito
Kredito menawarkan produk dengan tenor minimal 91 hari hingga 360 hari. Kredito menawarkan bunga 16% per tahun atau 1,33% per bulannya.
5. UATAS
UATAS menawarkan produk pinjaman online dengan plafon Rp1 juta hingga Rp20 juta. Tenor yang bisa dimanfaatkan 91 hari hingga 120 hari. Sementara, bunga yang dikenakan adalah maksimal 14% per tahun atau 1,16% per bulannya.
Berikut daftar pinjol yang berizin dari OJK per 9 Oktober 2023:
- Danamas
- Investree
- Amartha
- DOMPET Kilat
- Boost
- TOKO MODAL
- Modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- Pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- indodana.id
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- OVO Finansial
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
- BATUMBU
- Cashcepat
- KlikUMKM
- Pinjam Gampang
- Cicil
- Lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- KREDITO
- AdaPundi
- Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- TaniFund
- Ringan
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- LAHAN SIKAM
- Qazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- Jembatan Emas
- EDUFUND
- GandengTangan
- PAPITUPI SYARIAH
- BantuSaku
- Danabijak
- AdaModal
- SamaKita
- KawanCicil
- CROWDE
- KlikCair
- ETHIS
- SAMIR
- UATAS
- Asetku
- Findaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel