PPATK: Pengertian, Fungsi dan Tugasnya

Bisnis.com,18 Des 2023, 11:38 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
PPATK, berikut penjelasan mengenai tugas PPATK, fungsi dan kewewenangannya./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan ekonomi dan keuangan negara dengan fokus pada pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU). Melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, PPATK diberikan kewenangan untuk melaksanakan berbagai fungsi dan tugas.

Pengertian PPATK

PPATK adalah lembaga sentral yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan berbagai langkah pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia. Dalam lingkup internasional, PPATK dikategorikan sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas krusial dalam menerima, menganalisis, dan menyampaikan hasil analisis terhadap laporan transaksi keuangan kepada lembaga penegak hukum.

PPATK pertama kali diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pada 17 April 2002. Namun, pada 13 Oktober 2003, undang-undang tersebut mengalami revisi melalui Undang-Undang No. 25 Tahun 2003.

Perubahan signifikan terjadi pada 22 Oktober 2010, dengan berlakunya Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang inilah yang mengukuhkan keberadaan PPATK sebagai lembaga independen, bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuatan apapun.

Peraturan tersebut menegaskan larangan bagi siapapun untuk mencampuri pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. PPATK ditegaskan wajib menolak dan mengabaikan segala campur tangan dalam menjalankan tugasnya. Keberadaan dan tanggung jawab PPATK langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK secara berkala membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, pada 11 Januari 2012 ditetapkan Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2012. Berdasarkan peraturan tersebut, terbentuklah Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang diketuai oleh Menko Politik, Hukum, dan Keamanan dengan kepala PPATK sebagai sekretaris Komite.

Selain menjalankan peran dalam lingkup domestik, PPATK aktif menjalin kerjasama dengan FIU negara lain dan berpartisipasi dalam forum internasional seperti The Egmont Group. Hal ini dilakukan karena pencucian uang merupakan kejahatan yang memanfaatkan pengetahuan multidisiplin, teknologi, dan tidak terbatas oleh batas wilayah.

Dengan dasar hukum yang kuat serta peran yang ditetapkan oleh peraturan dan keputusan yang ada, PPATK menjadi entitas yang krusial dalam memerangi tindak pidana pencucian uang, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional.

Fungsi PPATK dalam Menangani TPPU

Pencegahan dan Pemberantasan TPPU:

PPATK bertanggung jawab utama dalam mencegah serta menindaklanjuti praktik pencucian uang yang merugikan kestabilan keuangan negara.

Salah satu tugas utama PPATK adalah mengelola data dan informasi terkait transaksi keuangan untuk mengidentifikasi indikasi tindak pidana pencucian uang.

PPATK bertugas memantau dan mengawasi ketaatan pihak yang berkewajiban melaporkan transaksi keuangan, memberikan pedoman serta menetapkan ketentuan terkait tata cara pelaporan.

Melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap laporan serta informasi transaksi keuangan yang menunjukkan indikasi tindak pidana pencucian uang atau kejahatan keuangan lainnya.

Kewenangan PPATK dalam Pelaksanaan Tugasnya

Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, PPATK memiliki beragam kewenangan:

Penegakan Hukum oleh PPATK

PPATK juga memiliki peran dalam penegakan hukum terkait pencucian uang dengan kewenangan seperti:

PPATK memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keuangan negara dengan mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Melalui fungsi-fungsi yang diemban, PPATK bertujuan untuk mengelola informasi transaksi keuangan, menerapkan pengawasan terhadap pelaporan, serta melakukan analisis untuk mengungkap praktik pencucian uang. Dengan kewenangan yang diberikan, PPATK terus berupaya menjadi garda terdepan dalam memerangi tindak pidana pencucian uang demi keamanan dan kestabilan ekonomi negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini