Daftar Pinjol Legal yang Tutup Gara-gara Kurang Modal pada 2023

Bisnis.com,18 Des 2023, 13:33 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA —  Platform financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlahnya terus berkurang. Pada 2020, OJK mencatat jumlah entitas P2P lending lending yang terdaftar dan berizin mencapai 157 perusahaan. 

Per Oktober 2023, OJK mencatat jumlah pinjol menjadi 101 perusahaan. Tahun ini ada sekitar dua perusahaan yang menutup bisnisnya lantaran kurang modal, berikut ini daftarnya: 

1. PT Danafix Online Indonesia (Danafix) 

Pada 8 September silam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pencabutan izin usaha Danafix. Pencabutan izin tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tertanggal 29 Agustus 2023. 

Dikonfirmasi lebih lanjut, Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK Tris Yulianta mengatakan pencabutan izin usaha Danafix dilakukan lantaran perusahaan mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagaimana Pasal 78 ayat (1) POJK 10/2022.

“Itu inisiatif dari penyelenggara sendiri,” kata Tris kepada Bisnis, saat itu (13/9/2023).

Tris mengatakan, pihaknya kemudian melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga saat ini izin usaha Danafix sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) telah dicabut.

2. Jembatan Emas 

PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas mengumumkan telah berhenti beroperasi sejak 30 September 2023. Kabar tersebut terungkap dari pengumuman resmi platform dalam laman resminya. 

“Dengan berat hati, kami sampaikan sejak 30 September 2023 Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman,” tulis manajemen Jembatan Emas dikutip dari laman resminya, Jumat (24/11/2023). 

Manajemen Jembatan Emas menyebut tutupnya platform sehubungan dengan proses pengembalian izin usaha kepada OJK. Dikonfirmasi lebih lanjut, OJK memastikan Jembatan Emas mengembalikan izin lantaran kesulitan permodalan untuk memenuhi ketentuan modal Rp2,5 miliar. 

“Benar perusahaan mengembalikan izin karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulisnya dikutip Kamis (7/12/2023). 

Agusman mengatakan P2P lending yang tengah mengembalikan izin sebanyak dua perusahaan, termasuk Jembatan Emas. Satu perusahaan lainnya, Agusman tidak memberikan detailnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini