Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) tengah berupaya untuk memenuhi ketentuan porsi saham publik atau free float 7,5% pada akhir tahun ini. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, komposisi pemegang saham di DNAR akan berubah.
Direktur Kepatuhan Bank Oke Efdinal Alamsyah mengatakan selama periode yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), pemegang saham pengendali sudah berupaya memenuhi ketentuan free float. Pemegang saham pengendali, yakni APRO Financial Co. Ltd sudah berbicara dengan beberapa investor potensial, yang tertarik untuk membeli sebagian saham dari pengendali.
APRO sendiri memang menggenggam 93,4%. Alhasil, saham publik atau free float di DNAR hanya 5,75%.
Efdinal mengatakan dengan pelepasan saham milik APRO, maka Bank Oke dapat memenuhi ketentuan free float dari bursa. "Kami [DNAR] sudah diinformasikan bahwa pemegang saham pengendali [APRO] telah mencapai kesepakatan dengan salah satu investor, sehingga Bank Oke bisa memenuhi ketentuan free float 7,5%," kata Efdinal kepada Bisnis pada Senin (18/12/2023).
Ia mengatakan transaksi jual beli saham DNAR itu akan dilaksanakan pada akhir tahun ini. "Setelah terjadi transaksi kami akan laporkan kepada bursa sesuai dengan keterbukaan informasi," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, BEI telah menentukan minimum porsi saham free float ini paling sedikit 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham tercatat. Namun, saat ini masih terdapat sejumlah emiten yang memiliki porsi saham free float di bawah 7,5% termasuk DNAR.
BEI telah memberi tenggat waktu untuk mewajibkan perusahaan tercatat dapat memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan porsi 7,5% paling lambat hingga 21 Desember 2023 atau dua tahun sejak aturan tersebut berlaku pada 21 Desember 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
Apabila emiten tidak memenuhi kriteria tersebut maka berisiko dihapus sahamnya dari pencatatan BEI atau delisting. Namun, dalam peraturannya, emiten dimungkinkan untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, tetapi dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel