Bisnis.com, JAKARTA -- Dua bank daerah dengan aset terbesar yakni Bank BJB (BJBR) dan Bank Jatim (BJTM) berlomba menjadi induk (anchor bank) sejumlah BPD lain yang terkendala permodalan. Melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB), BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum didorong melakukan konsolidasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan saat ini terdapat 11 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang sedang berproses untuk memenuhi modal inti minimum. Otoritas memberikan tenggat waktu bagi BPD untuk mencapai modal inti pada akhir 2024.
Aturan perihal ketentuan modal inti BPD ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020 yang mewajibkan BPD memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun pada akhir 2024. BPD yang tidak memenuhi ketentuan modal minimum hingga waktu yang ditentukan bakal turun kasta menjadi BPR atau BPRS.