PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Belum Lunasi Gaji Karyawan, Ada Apa?

Bisnis.com,18 Des 2023, 16:37 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Pesawat NC212i buatan PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Dok PTDI

Bisnis.com, JAKARTA – PT Dirgantara Indonesia atau PTDI dikabarkan belum membayarkan gaji karyawannya untuk periode November 2023.

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direksi PT Dirgantara Indonesia No : SE/024/030.02/KU0000/PTD/11/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Pembayaran Gaji Bulan November 2023.

Berdasarkan Surat Edaran Direksi PT Dirgantara Indonesia yang didapatkan Bisnis.com pada Senin (18/12/2023), saat ini PT DI tengah berupaya membayarkan gaji karyawannya untuk periode November 2023.

Pembayaran gaji November 2023 itu saat ini memasuki tahap ketiga dengan rencana besaran sebesar Rp1 juta per karyawannya. Surat tersebut menjelaskan, pembayaran gaji rencananya akan dilakukan dengan penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock).

Namun, hingga 15 Desember 2023, proses penjualan ini disebut masih berlangsung. Seiring dengan hal tersebut, pembayaran gaji karyawan akan menggunakan dana bisnis yang dialokasikan untuk pembiayaan proyek.
Manajemen PTDI melanjutkan, penggunaan dana bisnis saat ini di bawah pengawasan perbankan. Sehingga, perusahaan harus menunggu persetujuan atau izin terlebih dahulu dari perbankan.

“Dengan ini kami sampaikan, sehubungan dengan penjualan material deadstock yang akan dipergunakan sebagai sumber pendanaan gaji, sampai dengan saat ini masih berproses, maka pada Jumat, 15 Desember 2023, yang direncanakan akan dilakukan pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023, dengan sangat terpaksa baru dapat dibayarkan maksimal sebesar Rp1 juta untuk masing-masing karyawan,” demikian kutipan surat edaran tersebut, Senin (18/12/2023).

Adapun, Manajemen PTDI juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh karyawan atas tertundanya pelunasan pembayaran gaji November 2023. Manajemen juga agar mengingatkan agar senantiasa menjaga suasana kerja yang kondusif dan produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini