Jokowi Bicara Soal Praperadilan Firli Bahuri

Bisnis.com,19 Des 2023, 14:41 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan terus mengikuti proses hukum terkait nasib mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal ini dia sampaikan usai meresmikan Jembatan Otto Iskandar Dinata (Otista) di Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (19/12/2023).

Presiden menegaskan bahwa lantaran yang bersangkutan tengah terjerat kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo sehingga membuat jabatannya nonaktif, maka pemerintah enggan berkomentar.

"Ya semua ikuti proses hukum yang ada. Semua menghormati proses hukum yang ada. Dan itu masih dalam proses jadi saya enggak mau komentar," katanya melanjutkan," ujarnya usai meresmikan Jembatan Otista di Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (19/12/2023).

Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan terhadap penetapan status tersangka atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pada 22 November 2023. Hal ini dikarenakan Firli diduga melakukan pemerasan pada penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Adapun, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo optimistis hakim tunggal Imelda Herawati menolak permohonan kubu Firli Bahuri di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan prosedur penetapan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda metro jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara di KUHAP. Maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Yudi mengatakan alasan lain sikap optimistisnya itu dilatarbelakangi oleh proses penyidikan yang dilakukan kepolisian, mulai dari pemeriksaan 100 saksi hingga ahli.

Barang bukti yang disita termasuk temuan fakta persidangan soal transaksi antara Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumah jalan Kertanegara No.46, Jakarta Selatan menjadi alasan sikap optimistis permohonan praperadilan Firli ditolak.

"Itu yang membuat saya optimistis bahwa secara formil prosesnya sudah dilakukan bagaimana penetapan tersangka dengan saksi dari pihak Polda metro jaya prosesnya ya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini