Bisnis.com, JAKARTA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) harus menyusul saudaranya sesama emiten konstruksi BUMN yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) yang mengalami suspensi atau penyetopan perdagangan sementara oleh BEI akibat penundaan pembayaran kewajiban utang.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan suspensi atau penyetopan perdagangan sementara terhadap saham WIKA, Senin (18/12/2023), karena penundaan pembayaran sukuk senilai Rp184 miliar.
WIKA diketahui menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. BEI pun menilai hal ini mengindikasikan ada permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.