Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 100 juta lembar saham PT Astra International Tbk. sudah terbang ke pangkuan Prajogo Pangestu sejak November 1992, namun ternyata vonis mati dari Bank Indonesia tetap dijatuhkan pada Senin, 14 Desember 1992.
Untuk pertama kalinya, dalam sejarah perbankan modern Indonesia, pemerintah memberedel bank umum swasta pada 1992.
Tak ada yang pernah menduga sebelumnya, pemerintah bakal mengambil keputusan sekeras seperti itu terhadap sebuah institusi keuangan milik konglomerat besar Indonesia.