Cara Membuat IKD, Syarat, Pengertian, Tujuan dan Fungsinya

Bisnis.com,19 Des 2023, 10:56 WIB
Penulis: Muhammad Rizky Nurawan & Rendi Mahendra
Syarat dan Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD)- Apps Store Apple

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam upaya memperbaharui dan menyederhanakan proses administrasi kependudukan, pemerintah Indonesia telah mengenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Konsep ini menjadi landasan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 dan memiliki definisi, tujuan, serta fungsi yang jelas untuk mendukung transformasi ke arah pelayanan yang lebih efisien dan modern.

Pengertian IKD

Menurut Pasal 13 ayat 2 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, IKD adalah bentuk informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data terkait dalam aplikasi digital.

Hal ini memungkinkan data pribadi seseorang untuk diakses sebagai identitas resmi melalui perangkat gawai, menggantikan kebutuhan akan dokumen fisik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan adanya IKD, masyarakat dapat dengan mudah mengakses identitas kependudukan mereka langsung dari perangkat handphone mereka.

Tujuan IKD

Pada Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, tercantum beberapa tujuan utama dari penggunaan IKD, antara lain:

Fungsi IKD

Menurut Pasal 15 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, IKD memiliki beberapa fungsi utama, yakni:

Syarat Membuat IKD

Sebelum memulai proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), penting untuk memperhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses tersebut berjalan lancar dan efisien. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu disiapkan sebelum membuat IKD:

1. Memiliki KTP Elektronik atau Telah Melakukan Perekaman Data

Seorang pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau sudah pernah melakukan proses perekaman data di Disdukcapil. KTP elektronik menjadi dasar atau referensi utama untuk pembuatan IKD.

2. Memiliki Alamat Email dan Nomor HP Aktif

Persyaratan lainnya adalah memiliki alamat email yang aktif dan nomor handphone (HP) yang masih digunakan. Informasi ini akan digunakan dalam proses verifikasi dan pengiriman kode aktivasi untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital.

3. Menggunakan Perangkat Smartphone dengan Sistem Operasi Minimal Android 8 atau iOS 11.0

Pemohon harus memiliki perangkat smartphone yang mendukung aplikasi IKD dengan sistem operasi minimal Android 8 (Oreo) atau iOS 11.0. Hal ini penting untuk memastikan kompatibilitas aplikasi IKD dengan perangkat yang digunakan.

4. Smartphone Terhubung dengan Jaringan Internet

Agar proses pembuatan IKD dapat dilakukan dengan lancar, smartphone yang digunakan harus terhubung dengan jaringan internet. Koneksi internet diperlukan untuk mengunduh aplikasi, melakukan verifikasi data, dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital.

Cara Membuat IKD secara Online

Proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital dapat dilakukan melalui beberapa langkah sederhana:

Dengan adanya IKD, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah membuktikan identitas mereka, menjaga keamanan data pribadi, serta merasakan kemudahan akses dalam transaksi publik dan privat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini