Kerawanan Pemilu di Sulsel, Begini Analisanya

Bisnis.com,19 Des 2023, 20:12 WIB
Penulis: Nugroho Nafika Kassa
Kotak suara pemilihan umum./Bisnis

Bisnis.com, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sulawesi Selatan (Sulsel) berada pada angka 10,20 atau dalam kategori Rawan Rendah. Nilai ini menjadikan Sulsel sebagai daerah yang diklaim sangat kondusif jelang Pemilu 2024.

"Sulsel termasuk salah satu dari delapan provinsi atau 24% yang termasuk kategori IKP Rawan Rendah. Nilainya 10,20 yang artinya sangat kondusif," kata Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Senin (18/12/2023).

Dia menjelaskan jika IKP ini merupakan hasil pemetaan pihaknya terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis, sesuai dengan tugas Bawaslu yang tercatat berdasar Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1/2022 tentang Pemilihan Umum.

Tujuannya adalah memetakan potensi kerawanan dalam pemilihan di seluruh Indonesia dengan melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Pemilu.

"Jadi kita petakan potensi kerawanan Pemilu di Indonesia, melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, dan menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilihan," jelasnya.

Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulsel Muhammad Firda mengungkapkan, dari hasil pengukuran IKP oleh Bawaslu, untuk tingkat kabupaten/kota, ada tiga daerah yang memiliki kategori rawan tinggi, yaitu Kabupaten Bulukumba, Kota Parepare, dan Kabupaten Jeneponto.

Sementara sisanya ada 19 kabupaten/kota dengan kategori rawan sedang, dan dua lainnya masuk pada kategori rawan rendah.

"Meskipun ada daerah yang memiliki rawan tinggi, tapi kita selalu berharap Pemilu yang akan segera berlangsung pada Februari 2024 di Sulsel dapat berjalan dengan kondusif dan aman," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini