Peta Jalan dan Surat Edaran Baru Bagi Industri Pinjol, Jurus Penangkal Fintech Ilegal

Bisnis.com,19 Des 2023, 07:51 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman memberikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Jumat (15/12/2023)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembenahan menyeluruh bagi industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pada kuartal IV/2023, pembenahan itu diwujudkan dengan lahirnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Otoritas juga resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan industri fintech memberi sumbangan yang besar bagi perekonomian. Lebih dari Rp700 triliun telah mengucur kepada masyarakat yang belum tersentuh perbankan. 

"Sekarang kita tata," kata Agusman kepada Bisnis, Jumat (15/12/2023). 

Menurutnya peta jalan yang disiapkan OJK akan memastikan industri keuangan berbasis teknologi ini lebih baik. Otoritas juga akan mengawal ketentuan permodalan bagi industri. 

Sedangkan dalam peta jalan, ada tiga fase yang ditujukan bagi industri pinjol. Fase pertama pada 2023 hingga 2024 sebagai penguatan fondasi.

Fase kedua dari 2025 sampai 2026 upaya konsolidasi dan menciptakan momentum. Terakhir, fase penyesuaian dan pertumbuhan pada 2027 hingga 2028.

Pada roadmap pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending itu terdapat empat pilar yang menjadi fondasi dalam menetapkan strategi yang akan dijalankan. Pertama tata kelola dan kelembagaan, kedua perlindungan konsumen, ketiga pengembangan elemen ekosistem, dan keempat pengaturan, pengawasan, dan perizinan. 

Seiring terbitnya roadmap tersebut, OJK pun mendorong agar industri fintech lending turut berperkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. OJK juga mendorong porsi penyaluran pinjaman produktif atau terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari penyelenggara fintech lending.

Pada masing-masing fase di roadmap terdapat target berupa pangsa pembiayaan sektor produktif dan UMKM. Target tersebut menjadi suatu milestone yang harus dipenuhi di masing-masing fase dalam rangka mencapai target utama di akhir periode roadmap. 

Adapun target pangsa pembiayaan sektor produktif dan UMKM pada fase 1, 2 dan 3 berturut-turut adalah 30-40%, 40-50% serta 50-70%.

Saat ini, OJK mencatat porsi penyaluran pinjaman produktif dan UMKM baru mencapai 36,57%. "Penyaluran pembiayaan tersebut masih relatif terbatas karena kita melihat begitu besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional kita," kata Agusman.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan dengan terbitnya roadmap tersebut, OJK berharap industri fintech lending berkembang lebih matang.

"Hari ini [fintech lending] bukan lagi industri startup. Bukan lagi hal-hal yang selama ini dianggap sebagai pengecualian, keistimewaan dan hal-hal ekstra lainnya," ujarnya.

Sementara dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023, regulator memberikan rincian penurunan bunga yang berlaku mulai 2024.

Aturan ini juga memberi pijakan baru bagi perusahaan pinjaman online (pinjol) yang wajib diketahui masyarakat. Hal tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam meminjam di layanan pinjol. Berikut beberapa aturan baru terkait pinjol yang wajib diketahui: 

OJK telah mengatur terkait dengan manfaat ekonomi pinjol yang didalamnya juga termasuk bunga serta biaya lainnya. Manfaat ekonomi diatur berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024-2026. 

Adapun untuk manfaat ekonomi pendanaan produktif maksimum mencapai 0,1% per hari pada Januari 2024. Angkanya turun lagi pada 2026 menjadi 0,067% per hari. 

Sementara untuk pendanaan konsumtif manfaat ekonominya mencapai 0,3% per hari pada 2024. Disusul pada 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026. 

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. 

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025 

Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman menyebut pembatasan tersebut untuk menghindari kelebihan pendanaan. 

Dengan begitu, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol.

"Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali. Tidak lebih dari tiga penyelenggara [untuk meminjam]," kata Agusman dalam konferensi pers beberapa waktu lalu (11/10/2023)

Regulator juga membatasi waktu penagihan utang debitur pinjol yang perlu diperhatikan debt collector (DC). Penagih hanya dapat menagih utang jatuh tempo pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. 

“Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana,” tulis beleid dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023. 

Penagihan di luar tempat maupun waktu yang telah ditentukan tetap diperbolehkan. Namun atas dasar persetujuan ataupun perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu. 

Regulator juga memperketat penagihan DC akibat maraknya kasus penagihan tak beretika. Dalam aturan, OJK meminta agar tenaga penagih tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan maupun tindakan yang bersifat mempermalukan debitur. 

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga. Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.

OJK turut mengatur penggunaan kontak darurat pada platform pinjol. Regulator mewanti-wanti agar pinjol dalam mengakses kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih. 

“Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” tulis OJK dikutip dari SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, Selasa (14/11/2023). 

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan. 

Rinciannya, penyelenggara pertama-tama mengkonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana. Kemudian, mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana yang mengajukan kontak darurat.  Penyelenggara juga perlu menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat dan menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.

“Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat,” tulis OJK. 

OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Ketentuan tersebut 

untuk memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan. 

“Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan,” tulis beleid dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2024. 

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun, kerja sama dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini