Bisnis.com, MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir 4.000 rekening judi online dalam tiga bulan terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran ribuan rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal termasuk judi online itu dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan.
"Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata Dian, Selasa (19/12/2023).
Berpedoman pada beleid tersebut, OJK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan untuk terus memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
Berdasarkan UU P2SK juga, lanjutnya, OJK pun berwenang memerintahkan pihak bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu, khususnya yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.
"Seperti dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online," terang Dian.
Menurut Dian, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.
Hal itu agar jika ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, bank bisa segera melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
"Bank bisa melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah. Itu sebagai wujud komitmen industri perbankan mendukung upaya pemberantasan judi online," papar Dian.
Di samping itu, kata dia, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Lebih lanjut, selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.
Menurutnya, pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK juga telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud untuk menekan potensi terjadi fraud di sistem perbankan. Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel