KPK Usut Aliran Dana Distribusi Bansos PKH ke Suami Pesohor

Bisnis.com,20 Des 2023, 15:21 WIB
Penulis: Dany Saputra
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran dana distribusi bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021. Kasus itu ditengarai merugikan keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar. 

Dugaan aliran dana itu didalami oleh penyidik KPK saat memeriksa seorang pengusaha yakni Faisal Harris sebagai saksi, Selasa (19/12/2023). Penyidik menduga aliran dana tersebut turut mengalir kepada Faisal. 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dana  pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat [KPM] Program Keluarga Harapan [PKH] Tahun 2020 s/d 2021 di Kemensos RI dari PT BGR [Bhanda Ghara Reksa] pada saksi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Faisal merupakan pengusaha nasional dalam bisnis properti dan automotif. Dia tercatat pernah menjadi Vice President (VP) Ferrari Owners Club atau FOCI beberapa tahun yang lalu. Faisal juga dikenal sebagai suami dari pesohor Jennifer Dunn.

Dalam catatan Bisnis, Faisal sebelumnya juga telah dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi pada dua pekan lalu, Rabu (6/12/2023). Saat itu, dia juga dipanggil bersamaan dengan Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. 

Bambang diketahui merupakan kakak dari Komisaris Utama PT Media Nusantara Citra Tbk. atau MNC sekaligus Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Penyidik KPK menduga perusahaan Bambang bekerja sama dengan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), perusahaan yang saat itu mendapatkan penugasan untuk menyalurkan bansos beras PKH Kemensos pada 2020-2021. 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kerjasama antara perusahaan saksi dengan PT BGR untuk mendapatkan jatah distribusi Bansos," ungkap Ali Fikri pada keterangan sebelumnya, Kamis (14/12/2023). 

Untuk diketahui, kasus penyaluran bansos PKH Kemensos 2020-2021 itu merupakan pengembangan perkara sebelumnya yakni kasus suap bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. 

Bedanya, dugaan pidana korupsi yang ada pada kasus penyaluran bansos itu terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur pada pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Atas kasus penyaluran bansos itu, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto, serta VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan.  

Kemudian, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto. 

Berdasarkan kronologi perkara, Kemensos dan PT BGR awalnya meneken perjanjian kontrak penyaluran bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2020 atau pada saat pandemi Covid-19. Nilai kontrak itu yakni Rp326 miliar.   

PT BGR lalu menunjuk swasta rekanan penyalur bansos yakni PT PTP. PT BGR lalu membayar PT PTP untuk kegiatan penyaluran bansos beras kendati perusahan tersebut diduga tidak sama sekali melakukan kegiatan dimaksud. Nilai yang dibayarkan dari kontrak antara Kemensos dan PT BGR kepada PT PTP yakni Rp151 miliar.   

Alhasil, selisih dari uang yang dibayarkan dan biaya asli di lapangan memicu dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini