Bisnis.com, JAKARTA – Selain dinamika politik, tahun 2024 juga menjadi musim merger dan konsolidasi bagi bank khususnya BPD dan bank syariah. Indikasi ramainya merger dan konsolidasi perbankan pada tahun depan sudah nampak saat ini.
Merger dan konsolidasi bank itu tidak lepas dari dorongan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bank memperkuat modal. Terdapat dua segmen yang patut dicermati pada 2024 yakni pada bank pembangunan daerah (BPD) dan bank syariah.
Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020 yang mewajibkan BPD memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun pada akhir 2024. Sejauh ini, otoritas menyebut ada sekitar 11 BPD yang belum memenuhi besaran modal inti minimum tersebut.