Bisnis.com, JAKARTA — Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) melalui PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Taspen (DPLK Taspen).
Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengatakan pendirian DPLK Taspen dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa pensiun, baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun bagi karyawan Taspen Group.
Pasalnya, ungkap Kosasih, berdasarkan survei yang Taspen lakukan di 57 cabang perusahaan di seluruh provinsi Indonesia, salah satu kekhawatiran tertinggi dari jutaan ASN peserta Taspen adalah terkait kesejahteraan mereka di masa pensiun.
Adapun, Kosasih mengatakan bahwa DPLK Taspen akan mengelola ratusan miliar dana pensiun karyawan Taspen Group.
“Di awal pendirian ini telah ada ratusan miliar rupiah dana pensiun karyawan Taspen Group yang akan dikelola oleh DPLK Taspen untuk kesejahteraan masa depan mereka,” kata Kosasih kepada Bisnis, Rabu (20/12/2023).
Kosasih berharap akan semakin banyak peserta yang bergabung, khususnya ASN aktif, agar perusahaan dapat membantu menjamin kesejahteraan hari tua para ASN. Selain itu, Taspen juga optimistis dapat memberikan jaminan masa depan yang baik bagi para peserta DPLK Taspen.
“Karena selama 60 tahun berdirinya sebagai salah satu pengelola dana pensiun terbesar di Indonesia, Taspen selalu mampu secara konsisten memberikan imbal hasil investasi secara signifikan di atas rata-rata industri, bahkan tetap berkinerja tinggi di saat krisis pandemi melanda Indonesia dan dunia,” ujarnya.
Kosasih menambahkan bahwa dengan adanya DPLK Taspen ini para peserta, yaitu para ASN dan karyawan Taspen, dapat menentukan sendiri berapa penghasilan yang mereka harapkan di masa pensiun nanti, sehingga hal ini dapat mengurangi kekhawatiran para peserta tentang kesejahteraan mereka di masa pensiun.
“Kami harapkan semakin banyak ASN dan peserta lainnya yang dapat kami bantu untuk menjamin kesejahteraan di hari tua mereka. Taspen hadir untuk Indonesia demi kesejahteraan ASN dan seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Kosasih.
Sebelumnya, OJK mengumumkan telah menetapkan pengesahan pendirian dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life).
Hal itu disampaikan OJK melalui Pengumuman Nomor PENG-27/PD.02/2023 dengan nomor pengesahan pendirian dana pensiun KEP-78/D.05/2023. Adapun, tanggal pengesahan pada 14 November 2023 yang ditetapkan pada 6 Desember 2023.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Dewi Astuti mengatakan dana pensiun Asuransi Jiwa Taspen beralamat di Jl Letjen Suprapto Nomor 45 Blok B Lantai 3 Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10520.
“Penetapan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen dimaksud sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud,” kata Dewi dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (19/12/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel