16 BPR/BPRS Didorong Segera Penuhi Kecukupan Modal Rp6 Miliar

Bisnis.com,20 Des 2023, 12:14 WIB
Penulis: Choirul Anam
Plt. Kepala OJK Malang, Ismirani Saputri, di Malang, Selasa (19/12/2023)./Bisnis-Choirul Anam.

Bisnis.com, MALANG — Sebanyak 16 BPR/BPRS di wilayah kerja OJK Malang didorong segera memenuhi kecukupan modal Rp6 miliar.

Plt. Kepala OJK Malang, Ismirani Saputri, mengatakan  OJK terus mendesak pemilik BPR/BPRS untuk menambah modal sesuai syarat kecukupan modal BPR/BPRS sebesar Rp6 miliar.

“Cara lain, pemilik BPR/BPRS dapat mengajak investor lain maupun merger,” ujarnya, Rabu (20/12/2023).

Pemenuhan kecukupan modal BPR tersebut, kata dia, paling lambat pada akhir 2024 untuk BPR, sedangkan BPRS pada akhir 2025.

Dia optimistis, menjelang batas akhir pemenuhan kecukupan modal BPR/BPRS sebesar Rp6 miliar akan dapat dipenuhi oleh pemilik bank atau pemegang saham. Caranya, menambah modal sendiri, menambah investor, maupun merger. 

BPR yang harus memenuhi kecukupan modal Rp6 miliar di wilayah kerja OJK Malang sebanyak 14 BPR, sedangkan BPRS sebanyak 2 BPRS.

Seperti diketahui, OJK Regional 4 Jawa Timur mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau BPR Syariah (BPRS) di Jatim untuk melakukan konsolidasian jika belum mampu memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp6 miliar. 

Kepala OJK Jatim, Giri Tribroto mengatakan OJK optimistis jika BPR/BPRS di Jatim bisa mencapai target pemenuhan ketentuan modal inti hingga akhir 2024 sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/20215.

 “Memang targetnya 2024, dan kita masih optimistis itu bisa dilakukan dan bisa dicapai mereka, makanya OJK mendukung adanya konsolidasian jika tidak kuat menambah modal inti, dan ini jadi program OJK mulai tahun ini dan seterusnya,” katanya seusai menggelar Evaluasi Kinerja BPR/BPRS, Selasa (5/12/2023).

Terkait penanganan BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur, yang ditutup per-4 Desember 2023 lalu, dia meyakinkan, tengah ditangani dengan baik.

LPS sudah menyiapkan tim likuidasi dan berkantor di BPR Persada Guna Pasuruan.

Terkait apakah kondisi 53 BPR dan 5 BPRS di wilayah kerja OJK Malang baik-baik saja dengan adanya satu BPR dicabut oleh OJK, menurut Ismirani, selama ini BPR/BPRS tersebut sudah rutin melaporkan kinerjanya melalui laporan publikasi website masing-masing. 

Masyarakat dapat melihat apakah kinerja BPR/BPRS baik-baik saja atau justru sebaliknya.

Yang jelas, dia meyakinkan, OJK terus memantau kinerja dari BPR/BPRS. OJK terus mengingatkan pengurus BPR/BPRS jika kinerja mereka memang ada yang perlu ditingkatkan, baik lewat telepon, visitasi untuk pendampingan, dan lainnya.

“Artinya kami terus memitigasi BPR/BPRS yang kinerjanya bermasalah sehingga perlu ada perbaikan dan peningkatan,” ujarnya.(K24) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini