Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Pusat Gadai Delisa pada 11 Desember 2023 melalui nomor keputusan KEP-205/PL.02/2023.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Adief Razali mengatakan pemberian izin usaha kepada PT Pusat Gadai Delisa berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner.
Adapun, PT Pusat Gadai Delisa beralamat di Jalan Dr. Saharjo Nomor 119 RT005 RW010, Tebet, Manggarai Selatan, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), maka PT Pusat Gadai Delisa wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) mulai dari nama dan/atau logo perusahaan pergadaian.
Kemudian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK, diikuti dengan hari dan jam operasional.
Serta, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Pusat Gadai Delisa diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” ungkapnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan peningkatan perusahaan pergadaian karena kebutuhan layanan jasa gadai sebagai salah satu alternatif bagi masyarakat.
Menurut Agusman, usaha pergadaian menjadi alternatif masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan dana pinjaman dengan cara yang cepat, mudah, dan sederhana.
“Secara umum, bisnis pergadaian masih terus tumbuh dan berkembang dengan baik serta memiliki prospek bisnis yang baik,” kata Agusman kepada Bisnis, Kamis (21/9/2023).
Di sisi lain, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan ada tiga faktor yang membuat bisnis pergadaian terus berkembang, di antaranya rasio penyaluran kredit terhadap PDB di Indonesia terbilang rendah, yakni hanya 35,2% di 2022.
Bukan hanya itu, dia mengatakan masih banyak pelaku usaha mikro dan debitur individu yang membutuhkan pinjaman untuk berbagai kebutuhan, baik modal kerja maupun konsumsi.
Selain itu, bisnis pergadaian juga dinilai memiliki ruang yang lebih luas untuk ekspansi. Terlebih, masyarakat sudah familiar dengan sistem gadai.
Di samping itu, fasilitas pergadaian juga sesuai dengan tipikal masyarakat Indonesia yang membutuhkan pembiayaan dengan tenor pendek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel