Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) telah mengungkap transaksi mencurigakan rekening partai politik di bank terkait dana Pemilu 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun angkat suara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hasil analisis PPATK pada dasarnya bersumber salah satunya dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh perbankan.
"Laporan tersebut adalah laporan yang disampaikan oleh perbankan atas rekening-rekening yang memiliki pergerakan tidak sesuai dengan pola historisnya ataupun profil pemegang rekeningnya," kata Dian kepada Bisnis pada Rabu (20/12/2023).
Adapun, peran OJK adalah mewajibkan perbankan untuk membentuk unit anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT) serta senantiasa disiplin menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan.
OJK mendorong bank mengembangkan sistem yang dikelola oleh unit APU PPT di masing-masing bank yang mampu mendeteksi pola transaksi dianggap mencurigakan.
Pengawas sektor jasa keuangan itu juga secara konsisten memantau analisis dan penyampaian laporan transaksi mencurigakan, termasuk melakukan pemantauan terhadap kewajaran aktivitas nasabah pada safe deposit box dibandingkan dengan profil risiko nasabah tersebut.
Selain itu, OJK secara reguler melakukan penelitian atas kepatuhan bank terhadap laporan transaksi keuangan mencurigakan tersebut melalui pemeriksaan rutin.
OJK telah mengatur terkait kewajiban bank untuk mengimplementasikan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) melalui lima pilar yaitu board oversight, kebijakan dan prosedur, pengendalian internal, sistem informasi manajemen, serts peningkatan SDM bank.
Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus berperan aktif memperkuat efektivitas pengawasan serta penerapan program APU PPT di perbankan dan seluruh sektor jasa keuangan untuk meningkatkan integritas sektor jasa keuangan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait antara lain berupa edukasi publik untuk mencegah pemanfaatan produk jasa keuangan yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang yang dapat merugikan sektor keuangan dan perekonomian nasional," tutur Dian.
Sebagaimana diketahui, PPATK telah mengungkap transaksi mencurigakan rekening partai politik di bank terkait dana Pemilu 2024. Data dari PPATK itu kini telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan unsur mencurigakan dari transaksi tersebut yakni mengenai peta aliran dana. Terdapat lonjakan tajam aliran dana yang masuk ke rekening beberapa partai politik dan pihak terkait.
Padahal, mengacu regulasi yang ada diatur bahwa transaksi uang masuk dan keluar dana kampanye partai politik seharusnya berada pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).
"Seharusnya dari rekening RKDK inilah kelihatan kalau keluar masuk dana kebutuhan kampanye atau lainnya bisa tergambar. Nah, justru pada RKDK yang harusnya keluar masuk itu tinggi, malah dia melandai," terang Natsir dalam sebuah video yang diterima Bisnis, Senin (18/12/2023).
Pada kesempatan yang sama, lonjakan transaksi uang baik keluar masuk justru terjadi pada rekening beberapa partai politik dan pihak terkait. Nilainya mencapai Rp1 triliun.
"Rekening dari beberapa partai politik itu dan pihak terkaitnya justru melonjak secara tajam bahkan di atas 100% dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Nah, ini unsur mencurigakan," tuturnya.
PPATK juga disebut memantau ratusan ribu safe deposit box di bank swasta maupun BUMN. Pemantauan itu dilakukan hingga periode September 2023. Terdapat kekhawatiran apabila uang tunai yang diambil dari SDB akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan apabila nihil pelarangan dari KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel