Covid-19 Meledak Lagi, Simak Tutorial Naik Pesawat Terbaru

Bisnis.com,21 Des 2023, 07:51 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Seorang anak memperhatikan sejumlah pesawat yang tengah parkir di Bandara Intenasional Changi di Singapura/Reuters-Edgar Su

Bisnis.com, JAKARTA - Covid-19 kembali naik di Indonesia. Hingga 20 desember 2023, Kemkes mencatat ada total 2886 kasus Covid-19 aktif di Indonesia.

Adapun kasus kali ini didominasi oleh subvarian EG.5. Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.

Mengacu pada alasan tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protokol kesehatan dan melengkapi vaksin Covid-19.

Namun apakah merebaknya kembali Covid-19 ini akan berpengaruh terhadap penerbangan di Indonesia? jawabannya belum seluruhnya.

Sejauh ini, baru Air Asia yang memberikan imbauan kepada penumpan soal tutorial naik pesawat seiring dengan merebaknya kembali Covid-19 di Indonesia.

Salah satu anjuran tersebut adalah untuk melakukan check-in secara online melalui laman resmi perusahaan atau aplikasi yang tersedia. Check-in secara online ini dianjurkan guna mengurangi kontak fisik dengan orang lain. 

Sementara dari penelusuran Bisnis di situs resmi beberapa maskapai ternama di Indonesia, seperti Garuda dan Citilink, belum ada imbauan khusus tentang syarat penerbangan yang harus diikuti oleh masyarakat.

Ada aturan akantetapi aturan ini dirilis beberapa bulan yang lalu dan belum ada updateannya pada Desember 2023 ini.

Pada Juni 2023 lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengubah persyaratan perjalanan dengan moda transportasi udara seiring dengan masuknya Indonesia ke fase transisi endemi Covid-19.

Ketentuan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 16/2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan, SE tersebut telah resmi diberlakukan pada 9 Juni 2023.

Dia menjelaskan, persyaratan perjalanan terbaru diupayakan tetap melakukan perlindungan terhadap pelaku perjalanan menggunakan transportasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini