BPOM Temukan 17.042 Link Produk Makanan Tanpa Izin Edar di E-commerce, Nilainya Rp30 Miliar

Bisnis.com,21 Des 2023, 20:24 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Plt. Kepala BPOM RI Lucia Rizka Andalusia (dua dari kanan) menunjukkan sampel temuan produk makanan tidak memenuhi ketentuan (TMK) jelang Nataru di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat pada Kamis (21/12/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 17.042 tautan produk makanan tanpa izin edar di berbagai platform e-commerce dengan total nilai mencapai Rp30 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPOM RI Lucia Rizka Andalusia mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan pangan olahan yang dilaksanakan BPOM, termasuk patroli siber.

“BPOM juga melaksanakan intensifikasi pengawasan melalui patroli siber. BPOM menemukan 17.042 tautan pada platform e-commerce yang menjual pangan tanpa izin edar dengan nilai ekonomi sebesar Rp30 miliar,” katanya dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat pada Kamis (21/12/2023).

Produk pangan tanpa izin edar tersebut antara lain terdiri dari produk minyak dan lemak, permen dan manisan, bumbu, susu dan olahannya, makanan ringan, minuman serbuk dan cair, hingga tepung dan olahannya.

Rizka menambahkan, pengawasan produk pangan di e-commerce tersebut dilakukan menjelang hari raya Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Pihaknya melakukan tindak lanjut atas temuan-temuan tersebut dengan melibatkan pelaku usaha, distributor, hingga penyuplai produk.

“BPOM melakukan pembinaan dan pemberian peringatan kepada pelaku usaha, kemudian pemberian perintah kepada distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier,”

Selain itu, berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten atau takedown link yang teridentifikasi menjual produk tanpa izin edar tersebut.

Diberitakan sebelumnya, BPOM RI juga menyita total 4.441 item atau 86.034 pcs produk makanan tidak memenuhi ketentuan (TMK) senilai Rp1,6 miliar menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2024.

Dilakukan serentak oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia, keseluruhan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan BPOM ini ditemukan dari berbagai sarana pangan olahan, seperti gudang importir, distributor, ritel, hingga e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini