Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Hari Ini

Bisnis.com,21 Des 2023, 07:39 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Pemeriksaan Firli dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilannya.

Firli adalah tersangka kasus pemerasan terkait pejabat di Kementerian Pertanian. Pemerasan tersebut terjadi ketika lembaga antikorupsi tengah menangani kasus Syahrul Yasin Limpo.

"[Firli Bahuri diperiksa] Kamis [hari ini]," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipkor) Bareskrim Mabes Polri, Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa mantan Kabaharkam itu akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.

"[Diperiksa] di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 gedung Bareskrim," ujar Ade.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. 

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.

Kemudian, Firli berupaya mencabut status tersangkanya lewat sidang praperadilan di PN Jaksel. Namun, Hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan untuk tidak menerima permohonan praperadilan Firli.

"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini