ELSAM: KPPU Seharusnya Investigasi TikTok Shop sebelum Buka Lagi

Bisnis.com,21 Des 2023, 12:42 WIB
Penulis: Crysania Suhartanto
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seharusnya turut menyelidiki dampak persaingan usaha pascaakuisisi TikTok pada Tokopedia. 

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan, apabila memang ada indikasi potensi persaingan yang tidak sehat, seharusnya KPPU harus melakukan kajian dan memberikan peringatan terlebih dahulu. 

Wahyudi mengatakan banyak negara yang sudah menerapkan konsep serupa.

“Padahal yang seharusnya pertama kali memberikan peringatan adalah KPPU, ketika ada transaksi seperti ini, tetapi kan mereka tidak menjangkau hal itu,” ujar Wahyudi kepada Bisnis, Rabu (20/12/2023).

Wahyudi mengaku dalam UU No.5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia belum mengatur hal tersebut. 

Bahkan terkait permintaan KPPU, kata Wahyudi, yang menyarankan TikTok dan Tokopedia memberitahukan bentuk bisnisnya ke KPPU saja tidak diatur dalam UU.

“Namun harus dilihat, mungkin para pelaku bisnisnya berasumsi, tidak ada kok yang spesifik di antara aturan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia yang mengharuskan melapor dalam proses ini,” ujar Wahyudi. 

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan sebelum akuisisi, tidak ada pembahasan yang jelas terkait bisnis TikTok dan Tokopedia ke depannya, termasuk dalam masalah data pelanggan. 

Alhasil saat ini TikTok disebut melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) karena memindahkan seller dari TikTok Shop ke Tokopedia tanpa pemberitahuan yang jelas.

Oleh karena itu seharusnya KPPU telah melakukan investigasi. Mereka, lanjut Wahyudi, seharusnya bisa mendeteksi adanya pelanggaran data pribadi dalam proses akuisisi ini.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  Guntur Syahputra Saragih mengatakan saat akan melakukan aksi korporasi, kedua perusahaan wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada KPPU.

Nantinya, ujar Guntur, KPPU akan mengkaji lebih lanjut potensi monopoli tersebut dan seberapa besar dampaknya. 

Kendati demikian, kajian tersebut tidak hanya soal monopoli, melainkan potensi kerugian bagi masyarakat ataupun pelaku bisnis lainnya secara umum.

“Itu kalau aksi merger akuisisi sudah pada tahap notifikasi. Penilaian menyangkut dampak terhadap konsentrasi pasar jika terjadi merger akuisisi,” ujar Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini