Rugikan Masyarakat Rp150 miliar, Pelaku Investasi Bodong INOX Diproses Hukum

Bisnis.com,21 Des 2023, 17:47 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca

Bisnis.com, JAKARTA— Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyebut bahwa pihaknya telah memproses dua tersangka kasus investasi bodong Investasi No Hoax (INOX) berinisial PJW dan MTN di Kantor Polres Lombok Timur. 

Perwakilan Satgas PASTI Kombes Pol. Fajaruddin mengatakan ini menunjukkan kesungguhan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal di daerah. 

Sekaligus menegaskan pesan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan investasi, dengan memastikan aspek legalitas izin usahanya dan tidak mudah terpancing dengan janji hasil investasi yang besar dan cepat namun tidak logis. 

“Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tutur Fajaruddin dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (21/12/2023). 

Adapun, INOX telah memakan korban hingga 7.200 lebih orang. Bahkan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan tersebut diperkirakan mencapai Rp150 miliar. 

Modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi INOX, yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1% dari dana yang diinvestasikan, bonus 5% bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan amanat pasal 247 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK diberi amanat untuk bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk

penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Satuan tugas sebagaimana dimaksud bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang kemudian dinamakan Satgas PASTI.

Untuk meningkatkan kecepatan dan efektifitas upaya pencegahan dan penanganan, jumlah anggota Satgas PASTI telah bertambah, yang sebelumnya 12 anggota sekarang menjadi 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia; 10 kementerian yang meliputi Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi RI, Kementerian Sosial RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI, dan Kementerian Investasi RI/ Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan empat lembaga yang meliputi Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Satgas PASTI juga telah dibentuk di daerah-daerah, yang dipimpin oleh Kantor Regional dan Kantor OJK, yang beranggotakan perwakilan dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota di daerah masing-masing. Satgas PASTI di daerah ditujukan untuk meningkatkan kecepatan penindakan terhadap kasus-kasus yang terjadi di daerah masing-masing. 

Satgas PASTI di pusat akan mendukung sepenuhnya tindakan yang dilakukan Satgas PASTI di daerah sekiranya memerlukan koordinasi lebih lanjut. 

Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, dan email: satgaspasti@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini