Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa jumlah dana pensiun mengalami penurunan. Jumlahnya turun dari 234 dapen di akhir 2018 menjadi 198 dana pensiun di akhir Oktober 2023.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) turun dari 209 DPPK pada akhir 2018 menjadi 178 DPPK pada akhir Oktober 2023.
OJK mencatat DPPK PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti) turun dari 164 menjadi 138, DPPK PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) turun dari 45 menjadi 36, sedangkan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) berkurang 1.
Iwan menuturkan bahwa penurunan jumlah DPPK ini tidak berarti program pensiun menjadi tidak ada, tetapi sebagian besar dialihkan ke DPLK.
“Alasan pengalihan yang sering disampaikan pendiri DPPK adalah efisiensi penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan dan ingin fokus pada kegiatan bisnis utama perusahaan,” ungkap Iwan kepada Bisnis, Kamis (21/12/2023).
Iwan mengungkapkan bahwa perusahaan tetap menyelenggarakan program pensiun, tetapi tidak dikelola sendiri dan mengalihkannya ke DPLK.
“Kami mendorong dana pensiun untuk membuat Kebijakan Investasi yang disesuaikan dengan karakteristik kewajiban yang timbul dari program dana pensiun yang diselenggarakan, kualitas aset yang digunakan, dan mempertimbangkan likuiditas dalam mengelola investasi,” ujarnya.
Iwan mengatakan DPPK PPMP menjadi lebih kompleks pengelolaannya karena harus memperhitungkan skim program pensiun, kecukupan iuran pekerja dan pemberi kerja, kedisiplinan pembayaran iuran, dan kedisiplinan membayar tambahan atau tunggakan iuran pemberi kerja.
“Di samping kedisiplinan pengelolaan investasi sesuai kebijakan investasi yang sudah disusun berdasarkan karakteristik kewajiban, kualitas aset, dan aspek likuiditas. Tentu hal ini akan juga dipengaruhi oleh ketersediaan jenis investasi yg ada di pasar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) memproyeksi jumlah pelaku dana pensiun akan berkurang seiring pendiri yang membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Staf Ahli ADPI Bambang Sri Muljadi mengatakan bahwa saat ini jumlah dana pensiun mencapai 198 dana pensiun. Angka ini sudah termasuk pemain DPPK dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), baik konvensional dan syariah.
“Kemungkinan jumlah dana pensiun berkurang. Penurunan disebabkan pendiri membubarkan DPPK dan mengalihkan ke DPLK atau ke BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola manfaat pensiun,” kata Bambang kepada Bisnis, Rabu (20/12/2023).
Bambang menuturkan alasan pendiri memilih membubarkan DPPK dan mengalihkannya ke DPLK atau BPJS Ketenagakerjaan karena setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti program BPJS, sedangkan DPPK dan DPLK bersifat sukarela.
“Jadi pendiri [dana pensiun] mengutamakan BPJS dan karena kemampuan keuangannya terbatas, maka yang sukarela dibubarkan dan fokus ke BPJS,” ungkapnya.
Meski jumlah dana pensiun diramal berguguran, Bambang menuturkan bahwa kinerja keuangan Dana Pensiun DPPK untuk tahun 2023 berkisar 7% untuk pengembalian investasi (return on investment/ROI), dan aset tumbuh 3%—4%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel