Pinjol Dilarang Hubungi Kontak Darurat untuk Penagihan, Begini Respons AdaKami dan Modalku

Bisnis.com,22 Des 2023, 05:39 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online atau pinjol di salah satu perkantoran, Jakarta, Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pemain financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lendingalias pinjaman online (pinjol) merespons aturan regulator mengenai penggunaan kontak darurat.

PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) memastikan penggunaan kontak darurat oleh perusahaan bukan untuk menagih pinjaman penerima dana (borrower).

“Sesuai dengan ketentuan OJK, penggunaan kontak darurat di AdaKami hanya dilakukan saat nasabah tidak dapat dihubungi selang beberapa waktu, dan sifatnya tidak untuk menagihkan,” kata Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss  kepada Bisnis, Kamis (21/12/2023).

Dari sisi kinerja, Jonathan menuturkan bahwa pada posisi November 2023, AdaKami berhasil menyalurkan total Rp12,7 triliun sepanjang 2023. “Ini sejalan dengan rencana bisnis kami di tahun ini,” imbuhnya.

Sementara itu, platform PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) menuturkan bahwa sebelum berlakunya SEOJK 19/2023, Modalku belum menggunakan kontak darurat sebagai salah satu mekanisme analisis identitas penerima dana.

Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto mengatakan bahwa hal tersebut karena Modalku sebagai Penyelenggara LPBBTI berpedoman pada POJK 10/2022.

Sejak diterbitkannya SEOJK 19/2023, Modalku terus melakukan pemetaan terhadap ketentuan-ketentuan baru yang diatur oleh OJK kepada penyelenggara LPBBTI, salah satunya mengenai penggunaan kontak darurat,” kata Arthur kepada Bisnis.

Arthur menambahkan bahwa pemenuhan atas hasil pemetaan tersebut diharapkan dapat segera selesai pada kuartal I/2024.

Adapun hingga saat ini, Grup Modalku telah menyalurkan pendanaan sebesar lebih dari Rp55 triliun kepada lebih dari 5,1 juta pinjaman UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam.

Perlu diketahui, OJK mengatur penggunaan kontak darurat pinjol. Penggunaan kontak darurat ini hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari penerima dana (borrower), bukan digunakan untuk melakukan penagihan kepada pemilik data kontak darurat.

Ketentuan itu sebagaimana tercantum di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang ditetapkan pada 8 November 2023.

Dalam SEOJK 19/2023, OJK menjelaskan pemain pinjol harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.

Konfirmasi dilakukan dengan menjelaskan mulai dari mengkonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana, mengkonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana yang mengajukan kontak darurat.

Kemudian, menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat, dan menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat. Selanjutnya, pemain pinjol mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini