BEI Blak-blakan Sebut Aset Kripto Bukan Investasi, Kenapa?

Bisnis.com,22 Des 2023, 14:26 WIB
Penulis: Dionisio Damara Tonce
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Advisor Pengembangan Bisnis PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Poltak Hotradero secara lugas menyatakan bahwa aset kripto bukan instrumen investasi.

Dia menjelaskan sebuah investasi seharusnya memiliki arus kas atau cash flow. Selama hal itu tidak dimiliki, Poltak menyatakan aset kripto tidak termasuk sebagai instrumen investasi.

“Selama tidak ada cash flow sama seperti pohon yang tidak akan berbuah, sama seperti sapi yang mandul, atau sama seperti perusahaan yang tidak memiliki produk dan pasar. Buat saya itu bukan investasi,” ujarnya dalam OJK Year End Knowledge Sharing Session, Jumat (22/12/2023).

Dalam kesempatan itu, dia mengutip kata-kata investor kawakan Peter Lynch yang menyebutkan bahwa jangan memperhatikan harga saham atau obligasi karena di balik setiap lembar saham dan obligasi itu adalah perusahaan. Oleh karena itu, cek selalu perusahaan tersebut.

“Jadi, cek perusahaannya dan cek produknya, karena apa? Anda beli kemahalan oh perusahaannya dan ada produknya berarti ada underlying-nya,” kata Poltak.

Dia menekankan bahwa sudah sepatutnya instrumen investasi memiliki underlying asset. Dengan demikian, hal tersebut mampu mencerminkan adanya kegiatan ekonomi secara riil yang akhirnya mampu mendorong perekonomian.

Menyitir laporan Data Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan nilai transaksi kripto di Indonesia terus mengalami penurunan.

Pada Desember 2022, transaksi kripto tercatat sebesar Rp9,74 triliun. Angka ini turun drastis hingga 76,89% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya Rp42,14 triliun. Nilai transaksi kripto juga turun 42,2% jika dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp16,85 triliun. 

Secara kumulatif, transaksi kripto sebesar Rp306,4 triliun sepanjang 2022. Angkanya mengalami penurunan sebesar 64,3% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp858,76 triliun.

Tren transaksi kripto yang menurun seiring dengan anjloknya nilai aset digital tersebut, terutama menjelang akhir tahun 2022. Meski begitu, pemerintah masih yakin dengan potensi berkembangnya aset kripto di dalam negeri.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini