Sikap BBRI hingga BMRI Kala OJK Minta Blokir Rekening Pinjol Ilegal

Bisnis.com,23 Des 2023, 07:27 WIB
Penulis: Arlina Laras
BRImo BRI/bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah perbankan Tanah Air buka suara atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada bank untuk memblokir 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

 Pemblokiran dilakukan sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku pinjol ilegal melalui sistem perbankan.  

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini OJK gencar melakukan penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat, termasuk pinjol ilegal.

Langkah ini dilakukan mengacu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan (UU PPSK) yang mengamanatkan agar OJK terus berusaha memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan. 

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Utama PT Bank Panin Tbk. (PNBN) Herwidayatmo menyebut pemberantasan atas rekening yang terkait pinjol illegal sudah sejak lama dilaksanakan. 

Bahkan, dirinya menyebut Bank Panin sendiri tidak digunakan oleh pihak pinjaman online yang ilegal sebagai tempat untuk membuka rekening.

“Sepertinya kok PaninBank bukan merupakan pilihan para pinjol,” ujarnya pada Bisnis, Jumat (22/12/2023). 

Hal senada juga disampaikan Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) Efdinal Alamsyah yang sangat mendukung tindakan OJK dalam hal ini, pinjol illegal.

“Keberadaan pinjol illegal ini memang sangat meresahakan masyarakat Indonesia. Di Bank Oke sampai saat ini belum ada rekening yg terkait dengan pinjol illegal,” katanya pada Bisnis, Jumat (23/12/2023)

Adapun, untuk memberantas pinjol illegal, kata Efdinal. tiap hari divisi compliance hingga customer service melakukan screening terhadap rekening yang ada di Bank Oke.

Di sisi lain, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) bahkan telah menggunakan external cyber threat intelligence service untuk memonitor brand violation termasuk penggunaan logo/trademark dan rekening bank mandiri dalam situs pinjaman online (pinjol) ilegal.

Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman menyebut pihaknya terus menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) pada saat pembukaan rekening dan secara aktif melakukan monitoring transaksi nasabah untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan rekening.

“Dalam pengelolaan rekening nasabah, Bank Mandiri telah menerapkan prinsip-prinsip KYC yang memadai sesuai ketentuan regulator, selalu memastikan validitas identitas, kebenaran dan kesesuaian nasabah, serta kewajaran transaksi yang dilakukan nasabah,” katanya pada Bisnis.

 Bank Mandiri juga melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap calon nasabah khususnya yang berisiko tinggi.

Selain itu, Bank Mandiri telah memiliki kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan serta mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Perseroan pun telah menerapkan sistem monitoring atas transaksi yang berada di luar kewajaran dengan mengacu pada behaviour nasabah dalam bertransaksi.

 “Atas hasil monitoring tersebut, Bank Mandiri melakukan analisa profil rekening serta melaporkannya ke PPATK apabila terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan,” tuturnya.

Terakhir, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) juga menyambut baik terkait permintaan pemblokiran yang dilakukan oleh OJK, hal tersebut merupakan kewenangan OJK sebagai regulator.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyebut perseroan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku termasuk Undang-Undang TPPU dan TPPT maupun peraturan/ketentuan instansi, lembaga maupun regulator yang berlaku.“Sebagai langkah mitigasi untuk mencegah rekening nasabah BRI digunakan sebagai sarana kejahatan, termasuk pencucian uang, terorisme & Pendanaan porliferasi senjata pemusnah massal,” ungkapnya pada Bisnis, Sabtu (23/12/2023).

BRI juga menerapkan proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) pada saat penerimaan calon nasabah. 

Selanjutnya, kata Hendy, perseroan terus memonitor dan melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan (terindikasi kejahatan) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, dalam memblokir puluhan rekening pinjol, OJK juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).  

"OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence [CDD/EDD]," kata Dian dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (22/12/2023).

Bank didorong melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang andal.  

Selain atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. 

Sementara itu, khusus terkait pinjol ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas. Berdasarkan data OJK, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menemukan sebanyak 6.055 pinjol ilegal telah dihentikan atau diblokir sejak 2017–November 2023. Selain itu, investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 1.196, serta 251 gadai ilegal. 

Jika dihitung secara keseluruhan, Satgas Pasti telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal sejak periode 2017–November 2023. 

Saat ditelisik lebih jauh, tren penghentian pinjol ilegal dari tahun ke tahun terus meningkat, meski pernah turun pada periode 2022, yakni memblokir 698 pinjol ilegal. Pada 2017, OJK tidak menemukan adanya pinjol ilegal. Namun, satu tahun berikutnya, regulator berhasil meringkus 404 platform pinjol ilegal. 

Begitu pula pada 2019, jumlah pemblokiran pinjol ilegal semakin mengganas yang mencapai 1.493 entitas. Sedangkan pada tahun 2020 terdapat 1.026 pinjol ilegal yang telah dihentikan, dan sebanyak 811 pinjol ilegal juga dihentikan pada 2021. 

Terbaru, sejak 1 Januari—11 November 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal. Entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan/diblokir paling banyak adalah pinjol ilegal, yaitu sebanyak 1.623 pinjaman online ilegal. Pada periode yang sama, Satgas Pasti juga telah menghentikan 18 investasi ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini